Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi PPID Anambas Minta Jangan Dipecat dari PNS
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-11-2015 | 11:24 WIB
sidang-surya.jpg Honda-Batam
Surya Darma Putra saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Surya Darma Putra dan Welli Indera, dua terdakwa korupsi sisa dana PPID Anambas 2011 sebesar Rp 4,8 miliar, memohon keringanan hukuman kepada Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang agar jangan dipecat di status mereka sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.

Hal itu mereka sampaikan sambil meneteskan air mata saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa dalam persidangan yang digelar Kamis (19/11/2015).

"Melalui pembelaan saya ini Majelis Hakim yang mulia, saya memohon keringanan hukuman, agar tidak dipecat dari PNS, karena saya adalah tulang punggung keluarga, yang memiliki tanggungan anak dan istri," kata Surya Darma.

Sementara Welli Indera yang menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus ini, mengakui namun uang itu disebutnya digunakan untuk kegiatan kampanye pada Pilpres 2014 lalu bersama sebuah ormas bernama Patron.

"‎Saya mengakui benar menerima Rp 1 miliar, tetapi saya tidak tahu, kalau sumber dana itu adalah dari PPID. Selain itu, saya juga tidak menggunakan dana itu untuk memperkaya  diri sendiri, tetapi hanya melakukan amanah dari ketidaktahuan sumber alokasi dana, dan saya juga telah mengembalikan Rp 150 juta sisa dana yang saya terima," kata Welli.

Welli meminta ‎keringan hukuman, yang seringan-ringanya, karena dirinya mengaku masih memiliki tanggungan dan anak yang masing kecil-kecil. 

Pledoi pembelaan kedua terdakwa, juga dibacakan masing-masing kuasa hukumnya yang dalam intinya, menyatakan tidak sepakat dengan yuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan, atas keterangan saksi dan lainnya.

Selain itu, Sri Erna dan Azhari SH, selaku kuasa hukum juga menuding jaksa Kejaksaan tinggi Kepri melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap terdakwa. Karena selain tidak menetapkan Ketua Ormas Patron, Prasetio sebagai tersangka dalam kasus ini, juga tidak jelas siapa orang yang menggerakkan (otak intelektual).

"Setelah penetapan Surya Darma sebagai tersangka, Ketua Ormas Patron yang menerima dana Rp 1 miliar lebih, sebelumnya ada dan masih berada di Tanjungpinang, dan bahkan  pernah datang dan menemui terdakwa di Rutan Tanjungpinang. Bahkan, kami sudah memberikan data serta nomor rekening yang bersangkutan, tetapi jaksa sampai saat ini tidak menetapkannya sebagai tersangka," kata Sri Erna dan Azhari. 

Atas dasar itu, kuasa hukum Surya Darma Putra ini juga menyatakan sangat tidak fair kalau Jaksa Penuntut Umum melimpahkan seluruhnya tanggung jawab Rp 1,8 miliar sisa dana PPID yang juga diterima Prasetio. Selain itu, Rp 748 juta sisa dana yang diakui terdakwa dinikmati juga telah dikembalikan ke negara melalui Jaksa Penuntut Umum. 

Atas pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi menyatakan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum pada pekan mendatang. 

Editor: Dodo