Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekelompok Waria Aniaya dan Rampok Tukang Ojek
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 30-07-2011 | 10:13 WIB
waria-2-150x150.jpg Honda-Batam

Ilustrasi - Waria terjaring dalam razia

BATAM, batamtoday - Suyanto (26), warga rumah liar (Ruli) Kampung Mangsang Sei Beduk harus dilarikan ke rumah sakit akibat dianiaya dan dirampok sekelompok waria saat melintas di persimpangan depan bekas gedung YPTN, Batu Ampar, Selasa, 26 Juli 2011 sekitar pukul 05.30 WIB. Keempat orang pelaku langsung kabur usai menguras harta milik korban.

Kejadian berawal ketika korban yang sedang mengendaraai sepeda motor distop oleh salah seorang pelaku bernama Agnes alias Haris (26) tepat di lokasi kejadian. Korban kemudian berhenti dan pelaku meminta diantarkan ke Jodoh, tetapi korban menolaknya. Tiba-tiba saja pelaku mulai menggerayangi saku celana korban, sontak korban menepis tangan pelaku.

Merasa ada sesuatu yang aneh korban mencoba kabur, namun belum sempat kabur korban langsung dihajar oleh pelaku dengan dibantu oleh tiga orang temannya Noni alias Iwan (33), Sri Alias Rudi dan Welda alias Weldan. Korban dipukul dengan menggunakan broti, dan uang tunai miliknya sebesar Rp500 ribu dan tiga buah handphone digasak kawanan waria itu.

"Korban mengalami luka memar akibat pengroyokan itu, dan dua orang pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan korban," kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Irawan Banuaji, Jumat, 29 Juli 2011 di kantornya.

Banuaji menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku Noni alias Iwan dan Agnes alias Haris dikediaman mereka di daerah Bukit Senyum. Sedangkan dua pelaku lain, Sri alias Rudi dan Welda alias Wildan masih dalam pencarian polisi.

"Dua pelaku lain masih DPO, secepatnya akan kita tangkap," kata Banuaji.

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.