Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Stempel Ganda DPRD Lingga

Anggota DPRD Vonny EL Diperiksa Polisi
Oleh : charles/ sn
Sabtu | 30-07-2011 | 10:01 WIB
vonny1.JPG Honda-Batam

Vonny EL sedang diperiksa polisi. batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait dugaan stempel ganda DPRD Kabupaten Lingga, anggota DPRD Tanjungpinang Vonny EL diperiksa Satreskrim Polres Lingga, di ruang Unit III Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Vonny EL, yang kini menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014 adalah anggota DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009. Nah, kasus yang menjadikan dia diperiksa polisi adalah menyangkut stempel DPRD Lingga, ketika Vonny menjadi anggota DPRD Lingga.

Kapolres Lingga AKPB Misbahul Munawar, melalui Kasat Reskrim Lingga AKP Darmawan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Vonny EL merupakan lanjutan penyelidikan kasus stempel ganda DPRD Lingga. Status Vonny sebagai saksi. "Pemeriksaan kita lakukan kurang lebih satu setengah jam, dengan 20 pertanyaan seputar persetujuan dalam pememilihaan unsur Pimpinan, saat menjabat sebagai anggota DPRD Lingga," ujar Darmawan.

Darmawan juga mengatakan, Vonny merupakan saksi yang ke-9 dari 13 saksi anggota DPRD dan mantan anggota DPRD yang diperiksa polisi dalam kasus dugaan stempel ganda DPRD Lingga. Darmawan juga mengatakan, sejumlah Staf Sekretis DPRD Lingga dan bendahara yang terkait dengan kasus stempel ganda ini juga telah diperiksa.

"Dari 13 anggota Dewan, kita minta izin persetujuan ke Gubernur untuk diperiksa. Saat ini 9 orang sudah diperiksa, tinggal 4 orang angota Dewan lagi yang belum diperiksa, termasuk unsur pimpinanya," tambah Darmawan.

Disinggung apakah dalam pemeriksaan ini, Vonny mengakui adanya pembayaran dana berupa uang komisi dan uang representatif lainnya dengan menggunakan stempel ganda tersebut, Darwawan berkilah. Menurut Darmawan, sampai saat ini pihaknya belum mengarah ke sana dan masih perlu memeriksa dan mengkonfrontir keterangan sejumah saksi anggota Dewan lainya.

"Kita belum sejauh itu, dia juga tidak menceritakan hal itu. Karena yang kita fokuskan mengenai kehadirannya dalam persetujuaan dalam pembentukan Fraksi dan Komisi, serta penggunaan atribut stempel DPRD saat itu saja," terang Darmawan usai pemeriksaan terhadap Vonny, Jum'at 29 Juli 2011.

Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan 4 tersangka dalam penggunaan setempel ganda DPRD Lingga 2004-2009 ini. Ke-4 tersangka, sesuai dengan SPDP yang dikirimkan Polda Kepri adalah mantan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris DPRD Lingga, serta Bupati Lingga.

Mencuatnya kasus stempel ganda DPRD Lingga 2004-2009 ini berkat laporan mantan ketua DPRD Lingga Alias Wello. Wello melaporkan soal penggunaan stempel dan pembentukan Komisi serta Fraksi tandingan dan penggunaan atribut dan stempel DPRD Lingga yang lama. Pada saat itu, terjadi dualisme kepemimpinan di DPRD Lingga.