Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perjudian

Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Bulan Penjara untuk Lima Karyawan Ria Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-11-2015 | 20:12 WIB
Karyawan-Ria-Bintan-Pemain-.jpg Honda-Batam
Lima karyawan PT Ria Bintan Lagoi saat mendengarkan kesaksian dari saksi dalam persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima karyawan PT Ria Bintan Lagoi, yang melakukan perjudian song menggunakan kartu remi, di dormitory atau mess karyawan, hanya divonis 3 bulan 15 hari penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Putusan untuk terdakwa masing-masing Budiarto Alias Budi Bin Budarman (44), Sukarman Alias Karman Bin Sainan (43), Desmizon Bin Rakain (48) Jamaluddin Tambunan Bin Jaksa Tambunan (39) serta Vunan Syafrizal Bin Syaffi (37), dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, bersama anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Aprizal SH, di PN Tanjungpinang, Selasa (18/11/2015).

Bambang menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwan perimer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

Putusan ini, kembali lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

Atas putusan ini, kelima terdakwa Budiarto, lima terdakwa yang merupakan Karyawan PT.Ria Bintan Lagoi itu, menyatakan menerimannya putusan tersebut, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, kelima terdakwa diamankan anggota Satreskrim Polres Bintan karena melakukan perjudian song dengan mengunakan kartu remi di Domitory  PT Ria Bintan yang terletak di Jalan Perigi Raja Site A Kawasan Wisata Lagoi Desa Sebong Kecamatan Teluk Sebong Lagoi Kabupaten Bintan sekitar pukul 19.30 WIB pada Senin (10/8/2015) lalu.

Dalam penggerebekan ini, selain mengamankan lima tersangka, Polisi juga menyita ratusan ribu rupiah uang taruhan, serta beberapa set kartu remi. 

Editor: Dodo