Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengamanan Pertamina Tanjunguban Dipertanyakan

SITU dan SIUP Kios Mandiri BBM Bersubsidi Teluksasah Ternyata Kedaluwarsa
Oleh : Harjo
Rabu | 18-11-2015 | 16:58 WIB
zamri_bbm.jpg Honda-Batam
Zamri alis Amri dengan barang bukti berupa mobil Toyota Inova berwarga hitam di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Keberadaan kios Mandiri untuk penjualan BBM bersubsidi yang berada di Desa Teluksasah, Serikuala Lobam yang diduga menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada PT Judhi Sakti Eng, salah satu kontraktor di Pertamina Tanjunguban, ternyata tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah habis masa berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ternyata kios penjualan BBM bersubsidi milik Zamri alias Amri, ternyata kios milik tersangka tidak memiliki SITU dan SIUP sudah mati," ungkap Komisaris Polisi Razali Udin kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (18/11/2015).

Razali menjelaskan terkait penjualan BBM bersubsidi kepada kontraktor JSE yang mengerjakan proyek pembangunan dalam kawasan pertamina Tanjunguban, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik pihak JSE  serta saksi lainnya. Begitu juga dengan terlalu leluasanya keluar masuk kendaraan melalui pos penjagaan ke dalam areal Pertamina Tanjunguban.

Marno (47), karyawan JSE uasi diambil keterangan oleh penyidik kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan, dirinya yang memasan BBM bersubsidi kepada tersangka melalui via telp.  Hal tersebut atas perintah  atasan atau pimpinan JSE, dimana sebelumnya JSE membeli BBM dari PT Swarmana Muda Sarana milik salahseorang anggota DPRD Bintan.

"Saya diperintah oleh pak Lasang selaku pimpinan JSE untuk order BBM kepada Amri dengan harga Rp 8000 per liter. Namun untuk sistem pembayaran tidak mengetahuinya, karena tersangka langsung berurusan dengan pimpinan JSE," ungkap Marno.

Solihin (65), saksi lainnya yang diduga salah satu pengurus genset untuk penerangan di wilayah BCI Lobam, yang diduga menjual BBM bersubsidi ke JSE melalui tersangka, mengakui kalau dirinya sebelum menjual BBM bersubsidi  dia membelinya dari kios BBM di Kampung Kamboja milik A Lang seharga Rp 7500 per liter.

"Sebelum menjual BBM kepada JSE melalui tersangka, saya membeli BBM dari kios milik pak A Lang dan pihak lainnya," ungkapnya.

Andi Masdar Paranrenge tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM sangat menyayangkan terlalu leluasanya, keluar masuknya tersangka melakukan perbuatan yang illegal tersebutm sehingga penjualan minyak subsidi kepada kontraktor JSE bisa berjalan dengan mulus.

"Petugas satpam Pertamina yang menjaga pintu keluar masuknya kendaraan, harus dipertanyakan. Karena ternjadinya penjualan minyak bersubsidi oleh tersangka jelas hanya ada dua persi lemahnya pengawasan atau memang terlibat untuk melegalkan perbuatan haram tersebut. Artinya pihak Pertamina Tanjunguban juga harus ikut bertanggungjawab," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Judhi Sakti Eng (JSE), kontraktor pengerjaan proyek pembangunan di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban, diduga menggunakan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Modusnya, memanfaatkan kios penjulan minyak yang memiliki izin untuk penjualan BBM bersubsidi. Baca: Kontraktor Proyek Pertamina Tanjunguban Diduga Kuat Gunakan BBM Bersubsidi

Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, tertangkap tangan oleh anggota Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan menjual BBM jenis solar sebanyak 15 jerigen atau 520 liter kepada JSE di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban.

"Terkuaknya dugaan kontraktor di Pertamina mengunakan BBM bersubsidi, setelah tersangka (Amri, red) tertangkap tangan menjual BBM kepada JSE di dalam kawasan Pertamina atau lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan," ungkap Razali

Editor: Dodo