Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengerjaan Proyek di Kawasan Pertamina Tanjunguban

Kontraktor Proyek Pertamina Tanjunguban Diduga Kuat Gunakan BBM Bersubsidi
Oleh : Harjo
Rabu | 18-11-2015 | 14:36 WIB
_MG_6082.jpg Honda-Batam
Zamri alis Amri dengan barang bukti berupa mobil Toyota Inova berwarga hitam di Mapolsek Bintan Utara. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Judhi Sakti Eng (JSE), kontraktor pengerjaan proyek pembangunan di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban, diduga menggunakan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Modusnya, memanfaatkan kios penjulan minyak yang memiliki izin untuk penjualan BBM bersubsidi.


Demikian ungkap Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Razaliudin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (18/11/2015).

Sebelumnya, Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, tertangkap tangan oleh anggota Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan menjual BBM jenis solar sebanyak 15 jirigen atau 520 liter kepada JSE di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban.

"Terkuaknya dugaan konraktor di Pertamina mengunakan BBM bersubsidi, setelah tersangka (Amri, red) tertangkap tangan menjual BBM kepada JSE di dalam kawasan pertamina atau lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan," ungkap Razaliudin.

Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat serahterima BBM dengan pimpinan JSE mengunakan mobil Toyota Inova warna hitam BP 1290 YW, Selasa (17/11/2015) sekitar jam 15.00 wib. Dari pengakuan tersangka, penjualan BBM bersubsidi tersebut sudah dijalankan sejak awal september 2015, dengan sistem penjualan dari kios milik tersangka BBM diantar ke kawasan Pertamina.

"BBM bersubsidi  yang dijual oleh tersangka kepada JSE seharga Rp 8.000 perliter. Diduga permainan minyak bersubsidi juga tanpa melalui pemeriksaan dari Satpam Oertamina," terang Razali.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Inova berwarna hitam, corong untuk BBM dan 15 jirigen BBM jenis solar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan  ancaman 6 tahun penjara. 

Editor: Dardani