Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencatutan Nama Jokowi Bagian Kecil dari Percaloan Politisi
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-11-2015 | 09:49 WIB
tambang_freeport_mining_indonesia_by_afp.jpg Honda-Batam
Kegiatan tambang emas Freeport di Papua. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dianggap pengamat sebagai puncak gunung es dalam praktik percaloan yang dilakukan politisi di ranah pertambangan dan migas.


Karena dalam kenyataannya, kata pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas, praktik percaloan atau rente itu banyak terjadi.

“Kalau kita lihat perijinan tambang dan migas baik di level nasional maupun tingkat daerah, itu karut marut dan tampak dibekingi orang kuat -entah berlatar belakang partai politik atau aparat penegak hukum,” kata Firdaus.

Kasus yang diduga melibatkan ketua DPR, lanjut Firdaus, menunjukkan bahwa pemegang kekuasaan tinggi pun tidak lepas dari praktik rente di ranah pertambangan dan migas.

Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021 mendatang dan bisa mengajukan perpanjangan operasi paling cepat pada 2019.

Firdaus lalu merujuk data bahwa dari sekitar 114 kontrak karya perusahaan tambang, baru sebagian yang dinegosiasikan ulang.
“Sedangkan kontrak karya perusahaan besar, seperti Freeport, Newmont, dan sejumlah perusahaan tambang bernilai ratusan triliun belum selesai dirundingkan. Bisa saja bukan hanya Setya Novanto yang diduga, tapi juga ada aktor-aktor lain,” kata Firdaus.

Dia mengatakan kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto hanyalah puncak gunung es.
“Kalau ini dikatakan puncak gunung es, saya tidak percaya ada aktor tunggal. Apalagi menyangkut Freeport, dari segala lini dan segala segmen, pasti ada yang masuk dan mencoba menjadi pelaku rent seeking,” katanya kepada BBC Indonesia.

Ketua DPR Setya Novanto disebut meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham itu akan diberikan kepada presiden dan wapres.

Untuk mengusut tuntas kasus Setya Novanto, Firdaus mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat bekerja optimal dan akuntabel.

Namun apakah kasus ini akan hanya berujung pada teguran seperti kasus kunjungan Setya ke Amerika Serikat dan menghadiri kampanye Donald Trump, Firdaus mengaku hanya bisa berharap. “Saya berharap MKD dapat berkeadilan, bukan memandang ini adalah ketua DPR sehingga diberikan keistimewaan,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua MKD DPR, Junimart Girsang, mengatakan laporan mengenai kasus Setya Novanto masih diverifikasi sehingga belum bisa dipastikan apakah ketua DPR tersebut akan menerima sanksi.

Sebelumnya, dalam laporan yang diajukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Ketua DPR Setya Novanto disebut meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia seraya mengatakan bahwa saham itu akan diberikan kepada presiden dan wapres.

Laporan Sudirman di antaranya berupa tiga lembar transkrip pembicaraan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pacific Place, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memberi sanksi teguran kepada Setya Novanto perihal kunjungannya ke Amerika Serikat dan menghadiri kampanye Donald Trump.

Pada transkrip itu, Setya disebut menjanjikan bisa memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir pada 2021 mendatang. Namun, Setya meminta imbalan berupa 20% saham yang menurutnya akan dibagikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11% dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebanyak 9%.

Adapun untuk dirinya, Setya meminta 49% saham proyek pembangkit listrik tenaga air Urumuka di Paniai, Papua.
Akan tetapi, dalam keterangan kepada wartawan, Setya Novanto menyatakan tidak pernah memakai nama presiden dan wapres.

“Saya melihat di media bahwa saya membawa atau mencatut nama presiden. Tapi, yang jelas bahwa presiden dan wakil presiden adalah simbol negara yang harus kita hormati, yang harus kita lindungi…Jadi menurut pendapat saya, kita tidak akan membawa nama-nama yang bersangkutan dan beliau-beliau karena tentu saya harus berhati-hati,” kata Setya, Selasa (17/11).

Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021 mendatang dan bisa mengajukan perpanjangan operasi paling cepat pada 2019.

Namun, sesuai peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2014, Freeport Indonesia harus melepas 20% saham tahun ini. Adapun saham pemerintah Indonesia di perusahaan itu baru mencapai 9,36%. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani