Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagal Dituntut, Robisah Tolak Didampingi Penasehat Hukum
Oleh : Gokli
Selasa | 17-11-2015 | 20:10 WIB
sidang-robisah.jpg Honda-Batam
Terdakwa Robisah, pembawa sabu dari Malaysia saat berada di ruang sidang PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Robisah alias Nisah, terdakwa yang membawa sabu 173 gram dari Malaysia ke Batam gagal dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/11/2015) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua berdalih tuntutan pidana terhadap terdakwa belum selesai. Sehingga, ia meminta agar Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Arif Hakin dan Tiwik memberi kesempatan satu minggu.

"Mohon maaf majelis, tuntutan belum bisa saya bacakan, belum siap," katanya.

Di persidangan, terdakwa sempat didampingi penasehat hukum (PH) Zevrijin Boy Kanu. Tetapi, kehadiran PH itu dipersoalkan Majelis lantaran belum menunjukkan surat kuasa dan sebelumnya terdakwa menyatakan akan menghadapi perkara itu sendiri.

"Sampai sekarang surat kuasa anda belum pernah Majelis terima. Dalam berita acara juga, Panitera Pengganti sudah mencatat pernyatan terdakwa akan menghadap sendiri. Saya mohon anda untuk duduk di kursi pengunjung saja," kata Ketua Majelis memerintahkan Zevrijin mundur dari Meja PH.

Selain tak menunjukkan surat kuasa, Robisah juga mengaku tidak akan menggunakan PH dalam perkara itu. Entah mengapa, pernyataan itu kembali dia sampaikan di persidangan.

"Saya tidak menggunakan PH," ujar terdakwa.

Untuk memberi kesempatan kepada JPU menyiapkan tuntutan, Majelis akhirnya menunda sidang satu minggu. "Kalau tak juga siap, Majelis melalui Ketua PN Batam akan menyurati Kejaksaan Tinggi," ujar Wahyu, menutup sidang.

Editor: Dodo