Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Sahkan Perda SOTK
Oleh : Alrion/Dodo
Jum'at | 29-07-2011 | 18:27 WIB
bakti_lubis_sh.jpg Honda-Batam

Sekretaris Pansus SOTK Bakti Lubis SH

KARIMUN, batamtoday - Setelah melalui proses panjang dan melelahkan sekitar 23 hari,DPRD Karimun akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar Jumat, 29 Juli 2011.

Sekretaris Pansus SOTK atau Pansus B DPRD Karimun Bakti Lubis SH mengatakan sebelum mengesahkan Perda tersebut Pansus menyampaikan beberapa catatan diantaranya, bahwa usulan yang diterima Pansus masih tergolong gemuk, sementara dilihat dari kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Karimun terhadap masyarakat belum maksimal pada jumlah item kegiatan pemerintah yang ada.

Dalam kesempatan itu juga DPRD Karimun menyampaikan dengan tegas bahwa sejumlah SKPD benar benar tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai pelasana regulasi kebijakan Pemerintah Daerah. Bahkan, kondisi riil SKPD yang ada saat ini masih terdapat beberapa Dinas Pemerintah yang struktur perangkat kerjanya tidak terstruktur dengan baik.

Atas dasar itu Pansus merekomendasikan kepada Bupati mengganti sejumlah pimpinan SKPD yang menurut pansus sangat tidak layak menjadi nakhoda di beberapa Dinas Pemerintahan yang ada saat ini.

"Catatan khusus agar lima dinas yang kami rekomendasikan dalam pansus SOTK diberikan reward dan punishment yang terukur dalam melaksanakan fungsinya guna optimalisasi pelayanan masyarakat," kata Bakti Lubis.

Adapun lima dinas yang dimaksud adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Sosial serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Lubis menyebutkan berdasarkan PP No 41 tahun 2007 tentang SOTK maka SKPD di Karimun ditetapkan menjadi 13 satuan kerja dinas dari 14 usulan yang diterima dan 10 lembaga teknis daerah.