Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegawai PLN Bodong, Hanya Dituntut 8 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-11-2015 | 08:55 WIB
Pegawai_PLN_Bodong_Dituntut_8_Bulan_edit.jpg Honda-Batam
Revi Oktaviansyah, pegawai PLN bodong yang mendapat "kado spesial" di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul) 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Revi Oktaviansyah (21), pegawai PLN bodong yang menawarkan alat stabilizer tegangan listrik ke pelanggan ini, hanya dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, di PN Tanjungpinang, Senin,(16/11/2015). 


Dalam tuntutannya, Jaksa Rabuli menyatakan Revi Oktaviansyah, terbukti melakukan tipu muslihat yang memperdaya korbanya. Modusnya, menjual alat-alat stabilizer tegangan listrik ke pelanggan, mengatasnamakan pegawai PLN, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 378 KUHP. 

"Atas perbuatanya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara," ujar Rabuli. 

Kendati kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong berat dan sangat merugikan masyarakat banyak, khusunya pelanggan PLN. Namun, pihak jaksa, nekat menuntut penipu yang mengatasnamakan PLN ini dengan "dakwaan spesial" yang super ringan.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal serta tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa juga meminta keringanan hukuman pada Majelis. 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terhadap Revi Oktaviansyah diuraikan perbuatan penipuan dilakukan terdakwa dengan mengatasnamakan pegawai PLN.  

"Terdakwa mengaku sebagai pegawai PLN dan menawarkan alat stabilizer tegangan listrik. Dan kalau pelanggan memasang alat yang ditawarkan, maka pembayaran pelanggan akan lebih murah. Dengan menggunakan pakaian dinas PLN, kepada para korbanya terdakwa juga mengaku kalau alat-alat tersebut merupakan produk resmi dan memiliki sertifikat dari PLN," tutur Rabuli dalam dakwaanya. 

Salah seorang korbannya, Okto mengatakan, dirinya tergiur dengan penawaran terdakwa. Apalagi, ini ditawarkan oleh pegawai PLN dan merupakan produk resmi PLN. Maka, dia rela membayar Rp4 juta per satu unit dan dipasang di rumahnya dan di rukonya. 

Sayangnya, ketika alat tersebut sudah dipasang, hingga beberapa hari kemudiaan, terdakwa Revi Oktaviansyah tidak kunjung diberikan sertifikat legalitas dari alat stabilizer tegangan yang dipasang.

Tragisnya, setelah beberapa hari kemudian, tepatnya pada bulan April 2015, tim pengawas PLN mendatangi rumah dan Ruko korban dalam sidak pengawasan itu. Tim PLN menemukan alat ilegal tersebut, dan menyatakan korban melakukan pencuriaan aliaran listrik. 

Atas tuduhan itu, selanjutnya korban Okto menjelasakan ke pihak PLN dan selanjutnya melaporkan Revi Oktaviansyah ke polisi, atas kerugian Rp8 juta dari pembeliaan dan pemasangan alat stabilizer tegangan yang dilakukan.

Usai  pembacaan tuntutan dan pembelaan, Ketua Eriyusman  SH kembali menunda sidang sampai satu pekan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Dardani