Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung LAM Bintim Rp 15 Miliar

Sekda Bintan dan Oknum DPRD Bintan Bakal Dipanggil Kejati
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-11-2015 | 22:22 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri_2.jpg Honda-Batam
Di sinilah para pejabat Pemkab Bintan diperiksa penyidik Kejati Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang SH membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Kabupaten Bintan, serta Pimpinan PT Antam.  Mereka semua diduga pelaku korupsi Pembangunan Gedung LAM di Bintan Timur-Kijang yang menelan dana Rp15 milliar.  "Pemanggilan kami lakukan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Tim Pidsus," ungkap Kajati menjawab BATAMTODAY.COM, Senin,(16/11/2015). 


Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. Yaitu, mengenai pengalokasiaan anggaran serta teknis pembangunan Gedung LAM di Bintan Timur-Kijang itu. 

Hal yang sama juga diungkapkan, Asiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, M. Rahmat. Ia Mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil itu adalah Kepala Agraria Kabupaten Bintan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor serta pihak PT Antam. 

Sementara itu, mengenai dugaan korupsi yang terindikasi terjadi, Rahmat masih enggan membeberkannya lebih detil. Alasannya, kalau hal itu merupakan teknis dan pemanggilan yang dilakukan sifatnya masih penyelidika, masih pengumpulan data dan keterangan. 

"Yang kita panggil dan minta data serta keterangan ada sejumlah pejabat dan Management PT Antam," ujarnya. 

Disinggung mengenai dengan keterlibatan oknum anggota DPRD Bintan atas dugaan penerimaan fee proyek, saat meloloskan alokasi dana APBD itu, Rahmat mengatakan, pihaknya akan memanggil semua kalangan yang terlibat atas penganggaran, pengalokasian dana serta pembanguna Gedung LAM tersebut. "Siapa saja yang terlibat, akan kita panggil, termasuk Sekda dan pejabat lainya," tegas Rahmat. 


Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, sejumlah pejabat Bintan yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri. Sebagaimana diketahui, pembangunan Gedung LAM di Kijang Bintan Timur yang menelan dana Rp15 milliar dari APBD Bintan Tahun 2014 sebesar Rp12 Miliiar dan Rp3 Milliar merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri. 

Sayangnya, pembangunan gedung ini dilakukan pemerintah Kabupaten Bintan di atas lahan eks PT Antam. Dan hingga saat ini, belum diserahkan secara administrasi ke Pemerintah Kabupaten Bintan. 

Informasi lainya, lolosnya alokasi proyek ini ditenggarai dilakukan oknum anggota DPRD Bintan, yang juga diduga menerima imbalan fee sebesar Rp1,5 mililar.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bintan, Lamidi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengenai hal ini, membenarkan pemanggilan itu. Namun mengenai hasil pemanggilan, terkait masalah fisik atau lahan proyek, Lamidi mengaku belum mengetahui. 

"Dalam masalah apa dipanggil saya belum mengetahui. Tapi secara de jure lahan yang menjadi lokasi bangunan LAM itu, sebelumnya sudah diserahkan ke Pemkab Bintan untuk digunakan. Namun mengenai lahan secara de jure diakuinya masih milik pemerintah pusat," ujar Lamidim

Untuk maslah teknis pelaksanaan proyek, Lamidi juga mengaku kurang mengetahui dan menyarankan wartawan untuk menanyakanya langsung ke Dinas PU Bintan. 

"Tapi kalau masalah lahan, merupakan lahan pemerintah pusat yang sebelumnya, pengelolaanya telah diserahakan PT Antam ke Pemerintah Kabupaten Bintan," tambah Lamidi. 

Editor: Dardani