Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Laporkan Perusakan Hutan Lindung ke Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 16-11-2015 | 18:10 WIB
beko-tanjunggundap.jpg Honda-Batam
Sebuah alat berat yang beraktivitas ilegal di kawasan Tanjung Gundap, Batuaji. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasional Corruption Watch (NCW) Kepri melaporkan tindakan kerusakan lingkungan di hutan lindung kawasan Tanjung Gundap, Kecamatan Batuaji ke Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari, Senin (16/11/2015). 

"Kami menemukan ada kawasan hutan lindung sekitar 7 hektar dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua NCW Kepri, Muren Mulkan di Mapolda Kepri. 

Laporan tersebut berbentuk data yang ditembuskan ke Ketua DPRD Batam, Inspektorat Daerah Kepri, BP Kawasan, Walhi Pusat Jakarta, DPP Nasional NCW dan Pemko Batam. Dalam arsip tersebut NCW menduga, dklakukan perorangan atau kelompok yang melakukan pengrusakan hutan lindung di wilayah tersebut. 

"Ada beberapa unit alat berat yang diturunkan untuk melakukan aktifitas pengrusakan hutan lindung diwilayah itu tanpa pengawasan instansi terkait," ujarnya. 

Sesuai Peraturan Presiden RI No.87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih terdapat wilayah hutan lundung khususnya di Batam. Dalam Perpres tersebut, tambahnya, pasal 52 ayat 1 tentang beberapa wilayah yang berdasarkan praturan perundang - undangan di bidang kehutanan wilayah tersebut di tetapkan sebagai hutan lindung. 

"Namun faktanya dari beberapa lokasi yang masuk kawasan hutan lundung ditemukan adanya aktifitas perorangan atau kelompok yang dengan sengaja melakukan pengrusakan hutan lindung. Tampa disadari legilitas yang jelas seperti di wialayah Tanjung Gundap," paparnya. 

Ia mengatakan, penyelesaian pertanggungjawaban terhadap kerugian negara berupa pengrusakan hutan lindung harus dipertanggung jawabkan di muka hukum.

"Sesuai data yang saya kaporkan berdasarkan informasi pengakuan masyarakat sekitar, kami menduga AH di balik pengrusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap," tuturnya. 

Laporan bernomor 043/NCW/Kepri/ IX/ 2015 tersebut, mendapat respons positif dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. 

"Dengan laporan ini, semoga Kapolda Kepri khususnya Ditreskrimsus dapat segera mengambil sikap dan segera memperoses siapa saja di balik aktivitas ilegal ini. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tutupnya.

Editor: Dodo