Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Uang Biayai Ibu Berobat, Alex Terpaksa Jadi Kurir Sabu
Oleh : Gokli
Senin | 16-11-2015 | 16:43 WIB
sidang-alex.jpg Honda-Batam
 Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, saat menjalani persidangan di PN Batam, (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, mengaku butuh uang untuk membiayai ibunya berobat. Tawaran membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam terpaksa dia terima lantaran dijanjikan upah besar.

Pengakuan sekaligus penyesalan itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Zevrijin Boy Kanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/11/2015) sore dalam nota pembelaan atau pledoi. Dimana, terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan.

Selain terpaksa, kata Zevrijin, Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dari terdakwa merupakan barang titipi seorang bernama Andi (DPO) di Malaysia. Terdakwa, sambungnya, juga tidak mengetahui barang titipin itu berisi Narkotika.

"Terdakwa dijanjikan upah untuk membawa barang dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam. Ia tidak tahu barang titipan itu berisi Narkoba. Terdakwa mau membawa barang titipan itu lantaran dijanjikan upah besar," kata Zevrijin, membela terdakwa.

Upah yang dijanjikan kepada terdakwa, kata Zevrijij, sampai saat ini belum juga ia terima. Kepolosan dan ketidak tahuan terdakwa akan risiko perbuatannya membuatnya terjerumus.

"Terdakwa masih muda, masih butuh waktu untuk memperbaiki perbuatannya," ujarnya.

Pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Sarah Loui Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota langsung ditanggapi JPU. Dikatakan Wawan, ia tetap pada tuntutannya.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Terdakwa masih muda dan sangat polos, sehingga mudah diperdaya. Terdakwa butuh kesempatan memperbaiki perbuatannya," kata Zevrijin, menjawab pendapat JPU.

Usai pembacaan nota pembelaan, replik dari JPU, serta duplik dari PH terdakwa, Pimpinan sidang Sarah Louis menunda sidang sampai Rabu (18/11/3015) untuk pembacaan putusan.

Editor: Dodo