Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penggelapan Biji Bauksit PT Gandasari Resources

Jaksa Ricky Belum Tanggapi Putusan Sela Penangguhan Yon Fredy
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-11-2015 | 09:29 WIB
IMG_20150930_134943.jpg Honda-Batam
Suasana sidang terdakwa Yon Fredi alias Anto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

‎BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH,  mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menanggapi putusan sela Hakim PN yang menangguhkan pemeriksaan terdakwa Yon Fredi alias Anto, dalam dugaan kasus penggelapan biji bauksit. 


Alasannya, karena belum adanya jawaban dan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri‎ atas laporan dan pendapatnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus perkara penggelapan itu.

"‎Pada Senin, kemarin, kami telah mengirimkan laporan putusan dan pendapat kami dalam bentuk surat ke Kejati Kepri. Namun hingga hari Jumat sore ini, kami belum mendapatkan jawaban atas petunjuk dan surat kami tersebut," ujar Ricky Setiawan pada BATAMTODAY.COM, Jumat,(13/11/2015). 

Ditanya mengenai sikapnya selaku JPU atas putusan sela perkara tersebut, Ricky malah meminta wartawan untuk membaca KUHAP. "Coba baca pasal 156 KUHAP itu putusan sela"ujarnya. 

Di tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH mengatakan, hingga 7 hari paska putusan sela tersebut, JPU tidak ada memberikan tanggapan, hingga dengan tidak adanya upaya jaksa tersebut pihak PN Tanjungpinang menganggap, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan sampai ada putusan perdata yang bekekuatan hukum tetap‎. 

"Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari jaksa. PN sifatnya hanya menunggu atau pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah ada putusan perdata yang bekekuatan hukum tetap‎," ujarnya. 

Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang Jupriyanto SH  mengatakan, menerima eksepsi keberatan terdakwa Yon Fredi alias Anton dan kuasa hukumnya dalam kasus penggelapan tersebut. 

Putusan sela, dibacakan Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH didampingi Bambang Trikoro SH dan Eriyusman SH di PN Tanjungpinang, Rabu,(4/11/2015) lalu.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH mengatakan, menerima eksepsi keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya dan menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Karena masih terdapat perkara perdata antara terdakwa dan PT Ganda Sari Resources yang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menangguhkan pemeriksaan pada terdakwa Yon Fredi alias Anton dalam perkara pidana penggelapan yang disangkakan, sampai ada putusan perdata yang bekekuatan hukum tetap," papar Jupriyadi.

Penangguhan pemeriksan terdakwa, menurut Majelis telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, Pasal 1 Peratuan Mahkamah Agung yang menyatakan, "apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatui hal perdata, atas suatau barang atau tentang hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda dipertangunghan untuk menunggu sauatu putusan Pengadilan dalam pemereiksan Perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata".  

Sebelumnya, JPU Ricky Setisawan SH mendakwa terdakwa Yon Fredi melakukan penggelapan batu bauksit milik PT Gandasari sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 372 KUHP. 

Oleh terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Yon Fredy, Herman SH, Agus Riauwantoro SH dkk, menyatakan adanya dugaan pemaksaan kasus penggelapan yang dilakukan polisi dan JPU tehadap klienya atas penambangan biji bauksit yang sebelumnya didasari dari perjanjian yang dilanggar PT Gandasari Resources (GR).    

Atas adanya dugaan pemaksaan kasus itu, kuasa hukum Yon Fredi mengatakan, surat dakwaan JPU atas Yon Fredy alias Anton nomor Reg.Perkara;PDM-91/TG.PIN/Ep.2/07/2015 cacat formal, kabur, dan tidak cermat dan jelas dalam menganalisa secara yuridis kronologis permasalahan.

Editor: Dardani