Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Batam Tak Digaji, Ya Nyolong Motor
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 13-11-2015 | 19:25 WIB
IMG_20151113_143537.jpg Honda-Batam
Sebelah kanan itulah penampakan IS. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nama baik Pemerintah Kota Batam kembali tercoreng oleh perilaku pegawainya. Kali ini, seorang pegawai honor berisial IS, warga Tiban III Batam, terpaksa diciduk Polsek Sekupang karena terbukti mencuri sepeda motor, Jum'at (13/11/2015).


Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Aprizon mengatakan, penangkapan pelaku IS berdasarkan laporan Azmi yang tak lain kerabat pelaku yang kehilangan sepeda motor Yamaha BP 4064 OE pada Sabtu (07/11/2015) lalu.

"Setelah kita kembangkan, ternyata pelakunya kawanya korban, IS yang merupakan pegawai honor Pemko Batam, bersama rekannya IG, ditangkap di Batuaji, Fanindo," ujar Ferry kepada awak media saat menggelar ekspos, Jum'at (13/11/2015).

Modus pelaku IS terlebih dahulu meminjam sepeda motor kepada korban pada 31 Oktober 2015. Selanjutnya kedua pelaku langsung menduplikat kunci sepeda motor di daerah Jodoh.

"Modusnya pelaku menduplikat kunci motor dulu. Saat beraksi 7 November kedua pelaku langsung membawa sepeda motor warna hitam ke pelabuhan tikus Tanjungriau, Sekupang, untuk dibawa ke Moro, Kabupaten Karimun," tuturnya.

Tidak hanya kedua pelaku, Polsek Sekupang juga berhasil mengamankan penadah barang curian sepeda motor beriniasil AW yang berprofesi sebagai nelayan.

"Dari pengakuan penadah AW membeli sepeda motor dengan harga Rp3 juta tanpa dilengkapi satu surat kendaraan," katanya.

Sementara itu dari pengakuan pegawai honor pemko Batam IS, ia melakukan aksi pencurian lantaran terpaksa membutuhkan uang keperluan sehari-hari. Dikarenakan sejak April 2015 belum menerima gaji.

"Saya honor di Satpol PP, tugas di penjagaan pos Tiban Princes. Saya kepepet karena butuh uang keperluan sehari-hari," kata pelaku IS

Lanjut Ferry kedua pelaku IS dan IG dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah AW dikenakan pasal 480 ancaman penjara 4 tahun.

"Saya menghimbau kepada masyarakt khususnya para nelayan yang menggunakan speedbood, jika ada warga yang membawa sepeda motor, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraanya STNK, dan BPKB tolong lapor ke Polsek terdekat," pungkasnya.

Editor: Dardani