Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jh dan Yn Dipaksa Tonton Penjaga Panti Asuhan 'Indehoi' Bersama Istrinya
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 13-11-2015 | 15:57 WIB
pelecehan_seksual.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan pelecehan seksual dan ancaman yang dialami Jh (12) dan Yn (13), dua anak panti asuhan di kawasan Sekupang, mulai terungkap pada tanggal 8 November 2015 lalu. Jh yang sudah tidak tahan, meminta Yn agar memberitahukan abangnya yang tinggal di kawasan Sekupang.


Sekretaris Lembaga Reklasering Indonesia (LRI) Kepri, Firdaus, yang mendampingi keluarga salah satu korban membuat laporan ke Polresta Barelang, Kamis (12/11/2015) siang kemarin, saat dihubungi mengatakan, kedua korban mengaku pada warga sekitar masih malu-malu.

"Mereka masih malu-malu mengakui pada warga, karena saat itu ada yang laki-laki. Makanya kami minta meeka di BAP penyidik perempuan agar lebih terbuka," kata Firdaus, melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2015).

Pelecehan seksual yang dialami kedua korban itu, lanjutnya, dilakukan oleh penjaga panti yang bersekongkol dengan istrinya. Mereka juga mendapat ancaman akan dibunuh jika memberitahu orang lain.

"Kedua korban itu dibawa oleh istri pelaku ke dalam kamarnya. Di dalam kamar, mereka disuruh melihat pelaku dan istrinya sedang melakukan hubungan seks, dan juga menonton video porno. Kalau kalian mengadu, kalian akan dibunuh," jelas Firdaus, mengulangi kata-kata korban saat mengadu pada warga dan keluarga salah satu korban.

Firdaus juga menyebutkan, kedua korban belum mengakui apakah pelaku sudah membuka pakaiannya, karena masih malu-malu. Tapi yang jelas, selama tinggal di sana mereka mendapatkan perlakuan tidak senonoh. "Korban nekat memberitahu warga karena sudah tidak tahan lagi perlakuan di sana. Mereka adalah anak Yatim Piatu. Kami turun tangan karena ini menyangkut anak," tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih meminta keterangan korban dan saksi. Mereka juga akan divisum secepatnya. Sebagai terlapor adalah pemilik yayasan tersebut yang saat ini masih aktif di BP Batam, dan teduga pelaku adalah penjaga panti.

"Terduga pelaku belum kita amankan. Kita masih kembangkan apakah ada korban lain. Secepatnya akan kita visum. Jika terbukti, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis.

Editor: Dardani