Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Satpol-PP Tanjungpinang Sering Konsumsi Sabu di Rumahnya
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-11-2015 | 09:15 WIB
IMG_20151112_145117_edit.jpg Honda-Batam
Hadi Susanto yang biasa berpakaian Satpol PP itu serius menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang yang kini menjadi terdakwa narkoba, Hadi Susanto, mengaku, sebelum ditangkap polisi bersama rekanya, terdakwa Dana Supianto, dan Maizzarosca Yunus alias Icha, sudah sering menkomsumsi sabu di rumahnya. 

Begitu pengakuan Hadi Susanto kepada Majelis Hakim, Eriyusman SH saat bersaksi untuk terdakwa Maizzarosca Yunus alias Icha, kurir dan penjual satu paket sabu kepada Hadi Susanto, di PN Tanjungpinang, Kamis,(12/11/2015). 

"Saya memesan sabu dari Icha (Maizzarosca Yunus-red) sebanyak 1 paket dengan harga Rp300 Ribu. Untuk kami gunakan di rumah. Dan sebelumnya saya memang sering menggunakan sabu di rumah,"ujar Hadi Susanto. 

Dalam dakwaan JPU Jaldi Akri SH, terdakwa Maizzarosca  Yunus alias Icha, didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis, Pertama melanggar Pasal  112 ayat 1, Atau ke dua pasal 112 ayat 1 dan Ketiga melanggar pasal 127 ayat 1 Huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

Terdakwa Maizzarosca Yunus alias Icha, sendiri ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis,(4/6/2015) di Swalayan Pinang Kencana Km 11 Tanjungpinang, setelah sebelumnya Hadi Suanto ditangkap Polisi dikawasan Hotel Bali Jalan Seijang Tanjungpinang bersama satu paket sabu yang baru diterimanya dari terdakwa. 

Atas Pengakuan, Hadi Susanto, selanjutnya polisi menangkap terdakwa Maizzarosca Yunus alias Icha. Dari pengakuan Maizzarosca, barang haram yang dijualnya ke Dana Sprianto yang selanjutnya ditangkap di Perumahan Air Raja Km 15 Tanjungpinang. 

Sedangkan Dana Suprianto, mengaku membeli sabu yang sebagian diserahkanya ke terdakwa Maizzarosca diambil dari Asril di KM 16, dan ditetapkan Polisi sebagai (DPO). 

Pembeliaan sabu itu diakui ‎Dana Suprianto adalah digunakan sendiri untuk menambah staminanya menggosok batu akik. 

"Saya tidak jual barang itu sama Icha, karena dia minta mau digunakan sendiri. Saya juga gunakan untuk menambah Stamina, menggosok batu akik pak Hakim,"ujar Dana Suprianto. 

Editor: Dardani