Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diupah Jutaan Rupiah, Mustafa dan Arifin Nekat Bawa Sabu ke Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 13-11-2015 | 08:15 WIB
IMG-20151112-WA012.jpg Honda-Batam
Inilah duo kurir narkoba jenis sabu, Mustofa dan Arifin saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mustafa dan Arifin, kurir sabu dari Malaysia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/11/2015) sore. Keduanya mengaku nekat membawa barang terlarang itu lantaran diupah jutaan rupiah.


Mustafa dan Arifin, saat diperiksa sebagai terdakwa, mengaku membawa sabu masing-masing seberat 150 gram. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kondom, yang kemudian disimpan di dalam perut.

"Kami hanya transit di Batam, sabu itu mau diantar lagi ke Medan," kata Mustafa.

Untuk membawa sabu itu dari Malaysia, Mustafa mengaku mendapat upah Rp4 juta, sementara Arifin memdapat Rp6 juta. Kedua terdakwa mendapat barang baram itu dari seorang bernama Crom (DPO).

"Kami punya saudara di Malaysia namanya Riki. Dia (Riki) yang kenalkan kami dengan Crom. Saat mau pulang ke Batam, Crom suruh bawa sabu itu sampai ke Medan," tambah Mustafa.

Aksi nekat kedua terdakwa ini kandas setelah melewati mesin X-Ray di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas Bea dan Cukai Batam, langsung melakukan penangkapan karena melihat ada benda mencurikan di tubuh kedua terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Penuntut Umum Susanto Martua mendakwa keduanya melanggar pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Kedua terdakwa teramcam dihukum 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Dardani