Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 17 Saksi Diperiksa

Sekretaris KPUD Batam Belum Tersangka
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 29-07-2011 | 13:33 WIB
Kertas-Suara-Bekas-Pilwako-.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kertas suara bekas Pemilu di KPUD Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan limbah kertas surat suara dengan terlapor sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam  Syarifuddin terus bergulir. Polisi Sektor Sekupang masih memeriksa saksi-saksi, hingga kini sudah 12 saksi yang diperiksa.

 "Kita masih memeriksa saksi-saksi, hingga kini sudah 12 orang yang telah kita periksa. Kemungkinan akan ada saksi lain," kata Kompol Yos Guntur, Kapolsek Sekupang, Jumat, 29 Juli 2011.

Guntur menerangkan terlapor Syarifuddin telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik, namun hingga kini  masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih ada pemeriksaan lebih lanjut lagi.

"Terlapor belum jadi tersangka, masih kita selidiki lagi," kata Yos.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Syarifudin dilaporkan Nopen Ismeni (37) ke Polsek Sekupang, Batam pada Selasa, 14 Juni 2011 atas penipuan dalam penjualan kertas suara bekas pemilu seberat 90 ton.

Nopen telah mengeluarkan uang kurang lebih Rp180 juta dengan rincian untuk mengurus perlengkapan, mulai dari pengepakan, biaya karung, serta gaji pekerja sekitar Rp44 juta.