Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir 2 Kilogram Sabu dari Malaysia Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-11-2015 | 16:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Ahmad Muizzi bin Fadli (37) kurir barang TKI, yang tertangkap membawa 2,053 kg narkoba jenis sabu dari Malaysia, akhirnya divonis selama 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta sub‎sider 1 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan, ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Dameparulian SH, dan Eriyusman SH di PN Tanjungpinang, Kamis (12/11/2015). 

Dalam putusannya, Bambang Trikoro menyatakan Ahmad Muzi terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, menguasai tanpa hak narkoba jenis sabu seberat 2,053 Kg, sebagai manadakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH melanggar Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya‎ menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Atas putusan tersebut, Ahmad Muzzi menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Sebagaimana diketahui, Aparat Bea dan Cukai Kantor Tipe Madya Tanjungpinang kembali mengamankan penyelundup narkoba berinisial Am, warga Indonesia yang menyelundupakn 2,053 kilogram sabu dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Kantor Pelayanan Pabean, Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang, Hilman Satria mengatakan penangkapan dilakukan atas kecurigaan petugas X-Ray, pada seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia menggunakan ferry MV Marina Saputra dan membawa sebuah tas jinjing berisi mangkok melamin. 

"Saat pemeriksaan barang di X-Ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai barang yang dibawa penumpang berinisial Am dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah, ditemukan bungkusan kristal berupa serbuk sabu dalam dua mangkok melamin terbungkus kardus barang," kata Hilman.

Kepastian barang yang dibawa AM itu adalah sabu setelah dilakukan narkotest dan hasilnya positif Metaphitamine. Baca juga: Inilah Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia Sampai ke Diskotek Batam

"Total berat keseluruhan narkoba 2,053 kilogram kotor, dan atas temuan ini, Am yang merupakan WNI asal Batam, masuk ke Malaysia dengan menggunakan paspor nomor A0058618, ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba tersebut," kata Hilman.

Editor: Dodo