Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Divonis 5 Tahun, Pengedar Sabu Protes Hakim
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-11-2015 | 12:39 WIB
Penmgedar_Sabu_Protes_Hakim.jpg Honda-Batam
Terdakwa Joni saat menyampaikan protes kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak terima divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdakwa Joni Alias Alay pemilik 0,81 garam narkoba jenis sabu menyatakan banding.


Permintaan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) itu dikatakan terdakwa pada Majelis Hakim karena hukuman yang dijatuhkan pada dirinya berbeda jauh dari sejumlah putusan majelis hakim PN Tanjungpinang, pada terdakwa lain yang kepemilikan narkobanya lebih banyak.     

"Saya tidak terima Pak Hakim, terdakwa lain lebih banyak narkobanya tapi malah divonis ringan, saya menyatakan banding," ujar Joni Alias Alay di PN Tanjungpinang, usai usai pembacaan putusan, Selasa (11/11/2015).

Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Bambang Trikoro SH dan hakim Anggota Windi Ratna Sari SH dan Aprizal SH sebelumnya, menghukum terdakwa Joni Alias Alay  dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsider 1 bulan kurungan atas kepemilikan menguasai dan penyimpan 0,81 gram nakoba jenis sabu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan terdakwa Joni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dakwaan primair JPU melangar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. 

"Atas perbuatannya terdakwa divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 1 bulan penjara," kata Bambang SH. 

Putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU Ricky Setiawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Joni Alias Alay dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Joni alias Alay, ditangkap  Satnarkoba Polres Tanjungpinang di jalan Anggrek depan SMP N 5 Tanjungpinang Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, sekitar Pukul 16:00 WIB, Senin(6/7/2015).

Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 3 paket yang di temukan dari kantong celana  sebelah kana terdakwa Joni, yang beratnya sebanyak 0,81 gram yang dibeli dari terdakwa oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang, Suhandi Alias Andi yang diadili secara terpisah seharga Rp 700.000.

Editor: Dardani