Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 4,3 Gram dalam Bra Antar Ayen 5 Tahun Bui
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-11-2015 | 08:28 WIB
Terdakwa_Phang_Wanita_Pemilik_3.4_Gram_Narkoba_edit.jpg Honda-Batam
Inilah Phang Muizen Alias Ayen (48) yang divonis 5 tahun penjara. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti memiliki dan menyimpan narkoba sabu di dalam bra seberat 4,3 gram, wanita penjual kopi di Lingga, Phang Muizen Alias Ayen (48) divonis selama 5 tahun penjara. 


Putusan dijatuhkan dalam sidang kilat yang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal SH dan Majelis Hakim Bambang Trikoro SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH di PN Tanjungpinang, Selasa (10/11/2015). 

Dikatakan kilat, karena sidang terhadap Ayen itu hanya digelar dalam satu hari, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan serta putusan sekaligus. 

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim ‎Bambang mengatakan, terdakwa Phang Muizen Alias Ayen, terbukti secara sah dan tanpa hak memiliki, menguasai, narkoba jenis sabu seberat 3,4 gram, yang diberikan seseorang dengan imbalan Rp50 ribu, sebagai mana dakwaan ‎subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang.

Putusan ini, lebih ringan 1 tahun dari  tuntutan JPU Juprizal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta  subsider 3 bulan penjara.  Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, demikian juga JPU.

Sebelumnya, Phang Muizen Alias Ayen ditangkap  Satnarkoba Polres Lingga Pukul 12:00 WIB di TK Perwari jalan Merdeka Kelurahan Dabo Singkep Kecamatan Singkep pada Kamis (20/8/2015) lalu.

Penangkapan terdakwa dilakukan polisi atas‎ informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita yang bernama Phang Muizi memiliki narkoba. 

Saat diamankan, ‎dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sabu di dalam bra warna Hhtam yang disimpan terdakwa di lemari pakaianya. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti dompet berisi uang Rp13 Juta.

Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui, barang haram tersebut didapat dari Abang alias Piter (DPO), yang pada saat itu menitipkannya kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa menolaknya tetapi ketika terdakwa dibujuk dan diberi imbalan per bungkusnya Rp50.000, maka terdakwa Phang menerima sabu sebanyak 10 bungkus itu. 

Editor: Dardani