Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidang, Penipu Ratusan Pencaker Berkelit
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 12-11-2015 | 08:00 WIB
IMG_20151111_160120.jpg Honda-Batam
Trio penipu pencaker saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto; Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa penipu ratusan pencari kerja (Pencaker) Cahaya Martinus, Sarifah dan Elisa Riska Susanti alias Icha, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Para terdakwa saling bersaksi atas perbuatan yang mereka lakukan.


Dalam persidangan, Rabu (11/11/2015) sore, para terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Karya Saran Nusantara (KSN) yang bergerak dibidang Logam dan Kimia. Mereka juga mengaku belum pernah melihat wujud perusahaan baru itu, tetapi sudah melakukan perekrutan ratusan karyawan.

"Pemiliknya orang Korea, namanya Mr. Lee. Saya pernah ketemu di lokasi Batamindo, lalu suruh saya merekrut karyawan untuk dipekerjakan di PT KSN," kata Icha.

Berawal dari pertemuan itu, Icha mengaku langsung merekrut terdakwa Martinus. Ia juga menyuruh Martinus untuk merekrut orang lebih banyak lagi.

Setelah direkrut menjadi karyawan PT KSN, Martinus yang mendapat iming-iming akan ditempatkan di bagian kantor, lantas ia bergerak cepat merekrut ratusan karyawan baru.

"Saya rekrut 150 orang termasuk terdakwa Sarifah," kata Martinus.

Total karyawan baru yang berhasil direkrut ketiga terdakwa ini mencapai 300 orang. Masing-masing karyawan baru itu dimintai uang Rp350 ribu sampai Rp800 ribu, sesuai dengan jenis lowongan.

Dari masing-masing karyawan baru itu, terdakwa Martinus dan Sarifa mengaku mendapat fee sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara sisanya semuanya dipegang terdakwa Icha, tetapi hal itu tidak diakuinya.

"Saya hanya terima Rp50 juta saja. Sebagian sudah kami gunakan untuk biaya operasional," kata Icha.

Saat Majelis mencecar terdakwa soal uang hasil penipuan itu, para terdakwa itu mulai berkelit. Kesaksian yang satu dengan yang lain saling bertentangan.

Saking sulitnya para terdakwa itu berkata jujur, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo dan dua hakim anggota terpaksa menunda sidang. Majelis juga mengancam akan mengeluarkan penetapan agar para terdakwa kembali dijerat dengan pasal sumpah palsu.

"Majelis belum bisa menyimpulkan apa-apa dari keterangan anda. Perusahaan belum ada wujudnya, tapi anda sudah rekrut karyawan dan itu pun anda dimintai uang," kata Wahyu.

Editor: Dardani