Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Seumur Hidup, Pemilik Sabu 1,5 Kg Teteskan Air Mata
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-11-2015 | 18:12 WIB
IMG_20150827_143845_edit.jpg Honda-Batam
Chiew Han Lun alias Alun alias Alex saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/11/2015) sore. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, terdakwa pemilik 1,5 kilogram sabu dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/11/2015) sore.


Selain pucat, terdakwa juga terlihat meneteskan air mata usai mendengar tuntutan jaksa. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Zevrijin Boy Kanu menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wawan, dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dimana, keterangan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan yang intinya menyatakan terdaksa bersalah dibenarkan terdakwa. "Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Wawan.

Sebelum menuntup sidang, Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Syahrial Harahap dan Imam, memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi penangkap, yakni petugas Bea dan Cukai, serta satu penyidik polisi. Kedua saksi menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena ketahuan membawa sabu saat melewati mesin X-Ray di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

"Sabu itu disimpan di dalam bungkusan permen, yang kemudian dibungkus dalam satu kardus. Sabu terdeteksi saat bungkusan kardus melewati mesin X-Ray," kata saksi petugas Bea dan Cukai.

Menurut saksi, modus yang digunakan terdakwa untuk mengelabui petugas tergolong baru. Selain gerak-geriknya tidak mencurigakan, barang haram itu juga disimpan dengan sangat rapi. "Setelah ditangkap, kami langsung koordinasi dengan polisi," ujarnya.

Terdakwa saat diperiksa penyidik, sambung saksi polisi, menyebut sabu tersebut dibawa langsung dari Malaysia. Seandainya lolos, sabu itu akan dibawa lagi ke Jakarta melalui Bandada Hang Nadim.

"Pengakuan terdakwa, sabu itu didapat dari Andi (DPO) di Malaysia dan akan dibawa lagi ke Jakarta," jelasnya. Baca: Saksi dan Penerjemah Tak Hadir, WN Malaysia Terdakwa 1 Kg Sabu Gagal Disidangkan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu, terdakwa terancam hukuman maksimal atau hukuman mati.

Editor: Dardani