Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi dari Rumah Kos
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-11-2015 | 13:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial Fr (25), ‎ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumah kosnya, Jalan Pandan Lorong III nomor 38 C RT 03/RW 02 Bukit Bestari, Senin (9/11/2015) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan penangkapan tersangka Fr dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, dan saat dilakukan penangkapan, ditemukan dua paket sabu dari dalam lipatan celana dan sebuah amplop di kotak ponsel dalam kamar kost pria itu. 

"Dari penggeledahan yang kami lakukan, barang bukti berupa ‎dua paket narkoba jenis sabu, berat kotor 0,8 gram. Sabu tersebut satu paket ditemukan di lipatan celana tersangka, dan satu paket ditemukan di dalam kotak ponsel," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/11/2015).

‎Selain mengamankan dua paket sabu, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel Nokia, 1 kotak ponsel Samsung, celana jins, serta seperangkat bong sebagai alat isap sabu. 

"Dari pengakuan Fr, barang tersebut diperoleh dari seseorang, dan ketika kita kembangkan nomor ponsel yang bersangkutan sudah tidak aktif," kata Abdul Rahman. 

Fr akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba dan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Fr dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo