Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Polres Lingga Amankan Kapal Pukat Trawl Asal Inhil
Oleh : Nur Jali
Rabu | 11-11-2015 | 10:38 WIB
kapal patroli bantuan mabes.jpg Honda-Batam
Kapal Patroli Mabes Polri.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Satuan Polair Polres Lingga, mengamankan kapal pukat hela (trawl) milik Aeng, pengusaha ikan asal Indragiri Hilir, Riau di perairan Alang Tiga Desa Posek, Kecamatan Singkep Barat sekitar jam.09 pagi, Sabtu (7/11/2015) lalu.

KM Gunajaya berkapasitas 14 GT yang diamankan ini dinahkodai Abdul Rahman (29) beserta 4 orang Anak Buah Kapal (ABK), Ergianto, Risman Jaya, Joni, Alianto. Saat diamankan kapal tersebut sedang beraktivitas di perairan tersebut.

Penangkapan ini berdasarkan larangan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri KKP itu merupakan penegasan dari UU No.31/2004 tentang Perikanan Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.

Kasat Polair Polres Lingga, AKP Sugito mengatakan, Kapal Gunajaya tidak memiliki dokumen yang sah menurut undang-undang kelautan, meski memiliki SIUP namun sudah tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang, sementara untuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) mereka tidak memilikinya.

"Nahoda kapal kita tahan dan 4 orang ABK yang diamankan tidak kita tahan dan akan kita kembalikan," ujarnya, Rabu (10/11/2015).

Dari hasil pengakuannya kapal ini sudah sering beroperasi di perairan kita. Jika nantinya terbukti Nahkoda kapal akan dikenai pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Jo pasal 93 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Jo pasal 94 Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman 5-8 tahun penjara.

"Kapal saat ini kita amankan di dermaga Polair, Jagoh, sementara nahkoda kita amankan di Mapolsek Dabo, untuk 4 orang ABK tidak kita tahan, nanti hanya akan kita jadikan saksi, setelah prosesnya selesai semua ABK kita pulangkan," imbuhnya. 

Editor: Dodo