Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Madura Ingin 'Merdeka', Lepas dari Jawa Timur
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-11-2015 | 09:30 WIB
logo_madura.jpg Honda-Batam
Rancangan logo Provinsi Madura yang diajukan sebagian pengagasnya. (Foto: Dok BBC)

BATAMTODAY.COM, Bangkalan - Tuntutan pendirian Provinsi Madura yang disuarakan sejumlah orang berlatar etnis Madura telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Madura sendiri.


Menurut penggagasnya, pembentukan provinsi Madura dianggap merupakan jalan terbaik untuk mempercepat pembangunan di Pulau Madura yang dianggap tertinggal.

"Karena Madura telah dianaktirikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat," kata Sekretaris Panitia persiapan pembentukan Provinsi Madura (P4M), Jumhur Saros, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (10/11) siang.

Tetapi gagasan ini dipertanyakan oleh sebagian warga Madura sendiri. Mereka menganggap pendirian provinsi Madura berisiko secara politik. Di kalangan masyarakat Madura, belum ada satu suara tentang tuntutan pendirian Provinsi Madura.

"Dari sisi politik, kenapa kita memaksakan diri pendirian Provinsi Madura, sementara keberadaan orang Madura itu 1:4. Satu orang Madura di (pulau) Madura, empat orang Madura di luar pulau Madura," kata Mohammad Bakir, wartawan senior kelahiran Sumenep, Madura.

Di tempat terpisah, Bupati Sampang Fannan Hasib mengatakan, dirinya secara prinsip mendukung pendirian provinsi Madura, tetapi tidak dalam waktu dekat.

"Karena banyak ya, daerah-daerah setelah jadi provinsi, ternyata belum siap. Macam-macam kesiapannya, misalnya infrastruktur. Lagipula banyak persyaratan yang harus dipenuhi," kata Fannan Hasib kepada BBC Indonesia.

Panitia persiapan pembentukan Provinsi Madura (P4M) mengatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo dan berencana menemui pimpinan DPR untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

"Kepada DPR kita meminta hearing dan hak inisiatif. Jadi, kita mengikuti tata hukum yang ada demi terbentuknya provinsi Madura," kata Jumhur Saros, yang dikenal pula sebagai advokat.

Pria berusia 51 tahun ini juga berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pendirian sebuah provinsi yang diatur dalam undang-undang. Jumhur juga mengklaim gagasannya didukung oleh sebagian ulama di Pulau Madura.

Tentang adanya penolakan dari seorang bupati sebuah daerah di Madura atas gagasannya, pria asal kota Bangkalan, Madura ini berkata: "Apakah karena mereka sudah hidup dalam zona aman, terus kalau dijadikan provinsi, apa ruginya?"

Ditanya tentang kesiapan Madura berdiri sebagai provinsi, Jumhur mengatakan, sikap seperti muncul karena "ketakutan semata".

Sejumlah laporan menyebutkan, gagasan pendirian provinsi Madura pernah disuarakan pada tahun 1995 dan 1999.

"Kenapa kita harus takut? Madura ini pada tahun 1948 pernah menjadi negara merdeka. Itu mampu membiayai negara Madura," tandasnya.

Menurutnya, Provinsi Madura akan mampu membiayai pembangunan di daerahnya sendiri, karena "di bawah Madura ini ada sumber minyak dan gas masih bertaburan."

Sejumlah laporan menyebutkan, gagasan pendirian provinsi Madura pernah disuarakan pada tahun 1995 dan 1999. Dan saat ini, gagasan ini dihidupkan lagi. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani