Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-11-2015 | 09:00 WIB
Kapolres_Tanjungpinang_saat_Ekspos_4_Pelaku_Pencurian_antar_Provinsi_edit.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat menjelaskan barang bukti komplotan pencuri spesialis rumah kosong. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat orang komplotan pencuri antar kota antara provinsi, masing-masing AF (43), AM (42) , dan H (35) ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjungpinang di Palembang, Rabu (4/11/2015) lalu. Mereka telah beraksi di Batam, Jakarta dan beberapa kota lain. 

Demikian ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagan saat konfersi pers di depan Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/11/2015) siang. 

Kepada wartawan, Kristian mengungkapkan kronologis penangkapan para residivis lintas kota itu. Dari hasil pemerikasaan sementara, mereka mengaku pernah melakukan aksi kejahatnya itu di beberapa tempat seperti Jakarta, Batam dan Tanjungpinang. Mereka ditangkap di Kelurahan Talang Puteri Plaju, Pelembang.

Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda, sementara dua  orang, lainnya bernama A( 40) dan L (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku polisi mendapati barang bukti, 1 unit ponsel Samsung Tab warna putih, 1 keping emas yang sudah dilebur seberat 50 gram dan 1 set alat-alat bangunan seperti linggis, pisau, bor mesin  yang digunakan untuk bereaksi.

Modus yang dilakukan komplotan ini adalah mengintai rumah-rumah mewah yang sedang ditinggalkan penghuninya. Aksi ini tergolong lihai, karena mereka mampu membobol rumah-rumah dalam waktu sekian menit.

"Mereka tidak segan-segan melumpuhkan korban pada saat bereaksi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP  dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegas AKBP Kristian P Siagan.

Editor: Dardani