Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Facebook Banding dalam Kasus Pelacakan Non Pengguna
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-11-2015 | 08:45 WIB
logo_facebook_by_voa.jpg Honda-Batam
Logo Facebook. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, New York - Facebook akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memerintahkan penghentian pelacakan aktivitas-aktivitas daring dari mereka yang tidak menggunakan Facebook di Belgia yang mengunjungi halaman-halaman Facebook, atau menghadapi denda harian 250.000 euro (US$269.000).


Regulator perlindungan data Belgia menyeret perusahaan AS itu ke pengadilan bulan Juni, menuduhnya melanggar aturan privasi Uni Eropa dengan melacak orang-orang yang tidak memiliki akun Facebook tanpa persetujuan mereka. 

Yang dipertaruhkan adalah apa yang disebut 'cookie datr', yang ditempatkan di peramba-peramba orang-orang ketika mereka mengunjungi laman Facebook.com atau meng-klik 'like' di Facebook lewat laman lain, membuat aktivitas-aktivitas daring mereka di peramba (browser) itu dapat dilacak. 

"Kami telah menggunakan 'cookie datr' itu selama lebih dari lima tahun untuk membuat Facebook aman bagi 1,5 miliar orang di seluruh dunia," menurut seorang juru bicara perusahaan.

"Kami akan naik banding atas keputusan ini dan berupaya meminimalisir gangguan terhadap akses Facebook di Belgia."

Pengadilan di Brussels memerintahkan Facebook untuk berhenti melacak non-pengguna Facebook di Belgia dalam 48 jam atau membayar denda harian 250.000 euro kepada regulator privasi Belgia, menurut Margot Neyskens, juru bicara Bart Tommelein, Menteri Perlindungan Privasi Belgia.

"Facebook tidak dapat mengikuti orang-orang di Internet yang bukan anggota Facebook, sesuatu yang sangat logis karena mereka tidak mendapat izin untuk mengikuti mereka," ujar Tommelein dalam pernyataan yang dikirim ke email. 

Facebook mengatakan 'cookie' itu hanya mengidentifikasi peramba, bukan orang dan membantu membedakan pengunjung sah atau peretas. 

Perusahaan itu juga beralasan bahwa karena mereka memiliki kantor pusat di Eropa, yaitu di Irlandia, seharusnya mereka diatur hanya oleh Komisioner Perlindungan Data Irlandia. Argumen itu ditolak oleh regulator privasi Belgia. 

Tommelein mengatakan fakta bahwa pengadilan Brussels telah memutuskannya berarti ia memiliki yurisdiksi terhadap perusahaan itu. (Sumber: VOA Indonesia)

Editor: Dardani