Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SE Kapolri Tekan Jumlah Kicauan Hina Presiden Jokowi
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-11-2015 | 13:40 WIB
twitter_jokowi_by_bbc.jpg Honda-Batam
Halaman depan account twitter Presiden Jokowi. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jumlah kicauan yang menghina Presiden Jokowi di Twitter berkurang cukup signifikan setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kaporlri terkait ujaran kebencian, kata lembaga analisis data.


Indonesia Indicator mengatakan jumlah kicauan yang menyiratkan penghinaan terkait Jokowi biasanya mencapai 6.540 per bulan.

Namun setelah surat edaran keluar, kicauan dengan kata-kata kasar seperti bangsat, kafir, t**k, bodoh, dan goblok terkait Jokowi rata-ratanya menurun hingga 3.114 per bulan atau berkurang sekitar 53%.

Menurut Tika Herlambang, Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, ini tidak berarti bahwa pengguna Twitter "ciut" dengan adanya surat tersebut. Makian terhadap presiden masih bisa ditemui di berbagai linimasa namun dengan kata-kata yang lebih halus seperti "Jokowi kampret” dan “Jokowi hilang akal”.

Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang diteken pada 8 Oktober 2015 oleh Kapolri Badrodin Haiti ditujukan untuk internal kepolisian agar aktif memantau konten-konten di media sosoil, namun secara spesifik tidak ditujukan konten penghinaan presiden.

Sejumlah aktivis khawatir surat ini bisa mematikan kritik terhadap pemerintah karena surat edaran itu memasukan unsur pencemaran nama baik karena berpotensi menghambat kebebasan berpendapat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan kepada media sempat mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat meme yang melecehkan presiden.

Damar Juniarto, pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), mengatakan hadirnya surat edaran pada akhirnya memicu pengguna untuk ingat kembali ada aturan hukum, walaupun batas-batasannya sudah diketahui oleh para pengguna sebelumnya.

"Yang bisa dipertanyakan dari riset ini sebetulnya apakah dengan menyebut 'Jokowi bodoh' dan sebagainya itu termasuk hate speech atau tidak. Ini yang masih bisa diperdebatkan," katanya kepada BBC Indonesia.

Dia mengatakan pada akhirnya surat edaran Kapolri bisa memiliki dua dampak. Selain adanya penurunan 'konten penghinaan', pengguna juga bisa malas berpendapat karena berpikir bahwa apapun yang dikatakan bisa berefek dipenjarakan.

Dalam risetnya, Indonesia Indicator juga menemukan bahwa ujaran kebencian mendapat perhatian cukup besar oleh media massa online. Ada sekitar 1.297 pemberitaan terkait topik tersebut dalam sebulan terakhir dan 53% di antaranya memiliki sentimen negatif. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani