Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Masterplan Pariwisata Anambas Beda Sikap Soal Dakwaan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-11-2015 | 10:43 WIB
Terdakwa-Korupsi-Master-Pla.jpg Honda-Batam
Dewi Khuraisin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pembuatan masterplan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012 masing-masing Dewi Khuraisin dan mantan Kepala Dinas Pariwisata Anambas Raja Ishak didakwa pasal berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, Setiawan SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/11/2015).

Atas dakwaan tersebut, Raja Ishak dan kuasa hukumnya mengaku tidak keberatan, dan meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Sementara Dewi Khuraisin dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan ‎atas dakwaan JPU dan akan mengeksepsi.

Dalam dakwaan JPU, dua terdakwa, yang disidang secara terpisah oleh Majelis Hakim Elita Rasginting SH, dinyatakan Raja Ishak bersama rekannya Dewi Khuraisin, konsultan proyek pembuatan masterplan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012 telah menikmati dana sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,092 miliar.

Selain itu dalam uraian dakwaan JPU juga menjelaskan , terdakwa Raja Ishak selaku pengguna anggaran menandatangani  surat perjanjian senilai Rp 1.092.455.000 yang lebih besar dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri)  sebesar  Rp 1.089.800.0000 sehingga bertentangan. 

Dalam pelaksanaannya, Raja Ishak juga dinyatakan mengarahkan Dewi Khuraesin untuk  meminimalisasikan penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam pengadaan proyek masterplan kegiatan pariwisata, yang bertujuan untuk menekan pengeluaran biaya.

"Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer," kata Setiawan SH.

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider dan pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Proyek dilaksanakan Dewi Khuraisin dengan menggunakan PT Aria Ripta Sarana miliknya untuk mengelabui dan seolah-olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam kegiatan itu.

Namun dalam pelaksanaan, pekerjaan tidak sesuai kontrak yang dibuat, dan bahkan hampir sekitar 98 persen tidak benar terhadap ahli-ahli yang mereka sampaikan dalam masterplan bidang kepariwisataan dimaksud, sehingga merugikan negara Rp1,089 miliar.

Atas permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Elita Rasginting, menyatakan akan kembali melanjutkan sidang pada pekan mendatang dengan agenda, mendengarkan eksepsi terdakwa Dewi Khuraisin, dan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Raja Ishak. 

Editor: Dodo