Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menggarong Rumah di Tanjungpinang, Ditangkap Polisi di Palembang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-11-2015 | 10:00 WIB
184791_ilustrasi-pencurian-mobil_663_382.jpg Honda-Batam
Ilustrasi aksi pencurian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODY.COM, Tanjungpinang - Tiga pelaku pencurian rumah milik Andi (38) di Perumahan Villa Akasia, Suka Berenang Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang di Palembang, Minggu,(8/11/2015).


Ketiga maling itu berinisial Se,H dan D. Mereka ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan dan saat ini masih berada di Palembang untuk dibawa ke Tanjungpinang oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Kristian P Siagian mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dibanti pihak Polisi di Polda Sumatera Selatan. 

"Berkat kerja sama yang kita lakukan, ketiga pelaku dapat kita amankan di Palembang dan saat ini mereka sudah dalam perjalanan bersama anggota ke Tanjungpinang," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (9/11/2015) sore.

Kapolres menambahakan, dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas yang sudah dilebur dan barang bukti lainnya masih terus dikembangkan dan diselidiki.

"Dengan penangkapan ini, kami di Polres Tanjungpinang tidak akan main-main bagi masyarakat yang berani berbuat kejahatan dan kriminal di wilayah Kota Tanjungpinang, dan setiap pelarian pelaku akan terus kami buru," ujarnya.  

Sebelumnya, tambah dia, kejadian pencurian rumah kosong dilakukan ketiga tersangka di rumah milik Andi (38) di Perumahan Villa Akasia kawasan Suka Berenang Tanjungpinang, Minggu (18/10/2015) lalu.

"Dalam kejadiaan ini korban Andi mengalami kerugian Rp100 juta atas pencuriaan sejumlah uang dan barang dan benda berharga lainya," jelas Kapolres,  

Berdasarkan Olah TKP yang sebelumnya sudah dilakukan, dalam melakukan aksinya pelaku memanjat tembok. Kemudian, merusak pintu besi samping rumah korban sebelum akhinrya masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu.

"Guna proses hukum lanjutan, besok akan kami ekspos dan lakukan pengembangan," pungkasnya.

Editor: Dardani