Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 0,22 Gram, Ricky Dipenjara 4 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-11-2015 | 09:44 WIB
Tersangka_Ricky_Dihukum_5_Tahun.jpg Honda-Batam
Inilah Ricky Sahputra pemilik 0,22 gram sabu itu. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Ricky Sahputra Harahap bin Azhari Harahap (30), pemilik dan penguna narkoba naekoba jenis sabu seberar 0.22 gram.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Sudrajat SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Zulfadli SH, dalam persidangan,Senin (9/11/2015).

Dalam putusannya, Sugeng Sudrajat menyatakan, terdakwa Ricky, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu sebesar 0.22 gram, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Putusan ini, lebih ringan 1 tahun dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Ricky menyatakan menerima dan demikian juga Kuasa Hukumnya Sri Ernawati SH, dan jaksa Penuntut Umum.

Ricky Harahap sebelumnya, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kos-kosan terdakwa Deni Ferdian Alias Deni bin 

Herwan (diadili secara terpisah-red)  di Jalan Usman Harun, Gang Binjai Tanjungpinang, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin(11/3/2015) lalu. Dari tangannya, polisi menemukan dua paket kecil narkoba sabu  atau seberat 0,22 gram yang tergeletak di meja ruang tamu.

Barang bukti sabu ditemukan polisi dalam plastik transparan, yang dibungkus ‎dengan uang kertas.  Dalam pemeriksaan terdakwa, juga mengakui, barang haram tersebut dibelinya dari Iwan (DPO) seharga Rp 200 ribu. 

Editor: Dardani