Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelson Bur 'Curhat', Penghasilan Tambahannya Hilang
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 09-11-2015 | 19:55 WIB
IMG_20151109_152306.jpg Honda-Batam
Nelsen Bur saat menyampaikan eksepsinya di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelson Bur alias Nelsen, terdakwa tindak pidana perdagangan orang "curhat" kehilangan penghasilan tambahan sejak ditahan penyidik. Padahal, kata Nelsen, di luar gaji pokoknya sebagai PNS, dalam sebulan ia bisa mendapat Rp5-7 juta tambahan penghasilan.


"Dakwaan Jaksa mengada-ngada, berlebihan. Saya sudah 12 tahun 7 bulan dan 4 hari menjadi PNS, tidak realistis saya mempekerjakan perempuan menjadi TKI ilegal," kata Nelsen dalam eksepsinya, Senin (9/11/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain merasa tidak bersalah, Nelsen juga menilai dalam dakwaan tidak diurai perbuatan pidana yang dia lakukan. Sebab, katanya, dia hanya menyediakan tempat kost yang kebetulan disewa dua korban.

"Mereka yang datang mencari pekerjaan. Mereka juga yang memalsukan identitasnya, saya hanya pemilik tempat kost yang ditempati dua korban itu," kata Nelsen. Baca: Eksepsi Belum Selesai, Nelson Bur Batal Disidang

Selain menanggapi dakwaan, dalam eksepsi itu Nelsen juga mengurai penghasilannya sebagai PNS di Pemprov Kepri, pemilik tempat kost dan pemangku jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kominfo Kepri.

"Sejak ditahan, saya kehilangan penghasilan Rp5-7 juta per bulan. Saya mempunyai 5 orang putri dan satu istri, banyak cicilan yang tak bisa lagi terbayarkan," ungkap Nelsen.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Arif Hakim dan Tiwik, menunda sidang sampai Kamis (12/11/2015). Penuntut umum diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis.

Editor: Dardani