Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kekerasan Anak di Panti Asuhan RK

Polisi Gelar Peradilan Anak Tersangka Pelaku Asusila
Oleh : Hadli
Senin | 09-11-2015 | 16:44 WIB
Panti-Asuhan-Rizki-Khairunnisa-Batu-Merah.jpg Honda-Batam
Panti Asuhan Rizki Khairunnisa di Batu Merah Nongsa. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan upaya peradilan anak kepada I (12) yang menjadi tersangka dalam tindak asusila terhadap sejumlah anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa. 


"Sesuai dengan UU 11 tahun 2012 tentang peradian anak, upaya diversi harus dilakukan kepada anak di bawah umur yang dalam masalah hukum," kata Kasubdi IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Santoso, Senin (9/11/2015). 

Pada Selasa (10/11/2015), kata Edi Santoso, akan mempertemukan semua pihak, pelaku beserta orang tuanya, keluarga korban didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri untuk mencari kata mufakat agar proses diversi bisa dilaksanakan. 

Diversi juga harus dengan persetujuan anak sebagai pelaku kejahatan serta memerlukan kerja sama dan peran masyarakat sehubungan dengan adanya program seperti pengawasan, bimbingan, pemulihan, serta ganti rugi kepada korban.

"Kami akan pertemukan agar terjadi perdamamaian. Sehingga pelaku tidak harus dipenjara. Tujuannya agar pelaku sadar akan kesalahan yang diperbuat dan tidak mengulanginya lagi meski tidak dipenjara. Penjara adalah jalan terakhir jika tidak terjadi kesepakatan," tuturnya. 

Perlu diketahui, dalam pasal 1 angka 7 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak menyebutkan: diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

UU itu mengatur tentang diversi yang berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Mekanisme diversi diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga lainnya) dalam menangani pelanggar-pelanggar hukum yang melibatkan anak tanpa menggunakan pengadilan formal. 

"Jadi seandainya pun kasus ini tetap naik, pada kejaksaan atau pengadilan bisa memutuskan untuk menjatuhkan hukuman diversi. Penerapan diversi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan," tutur Edi kembali. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kepri bersama Dinas Sosial Kota Batam menggerebek Panti Asuhan Rizki Khairunnisa di Batumerah pada 20 Oktober lalu setelah adanya laporan penelantaran dan penganiayaan pengelola terhadap anak-anak panti asuhan itu. 

Dalam penyelidikan terungkap sejumlah penghuni panti lain, juga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang anak dari luar panti yang sering membantu pekerjaan pengasuhan di panti milik PNS tersebut. 

Editor: Dardani