Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Inklusif UK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 07-11-2015 | 16:44 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun kembali melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan pendidikan inklusif di Univeristas Karimun (UK) ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Berkas perkara kedua tersangka korupsi, atas nama Hadizon bin Yazuk selaku Sekretaris FKIP Universitas Karimun dan M. Suhatsyah bin Nazarudin yang merupakan dosen Universias Karimun, teregister dengan nomor perkara: 35/PID-SUS-TPK/2015/PN.TPG.

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, membenarkan pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum Rizky Rahmatullah SH pada ‎Kamis (5/11/2015) lalu.

"Benar, BAP dua tersangka sudah dilimpahkan dan saat ini telah diregisrasi dan dinaikan ke Ketua PN untuk penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut," kata Bambang, Sabtu (7/11/2015).

Sebagaimana diketahui, penyidik Satreskrim Polres Karimun telah menetapkan tiga tersangka ‎dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya, Abdul Latif saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Baca: Korupsi Dana Pendidikan Inklusif, Rektor Universitas Karimun Hari Ini Jalani Persidangan

Dalam BAP-nya, kedua tersangka, Hadizon bin Yazuk dan M. Suhatsyah bin Nazarudin, dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terjadinya korupsi dana bantuan pendidikan inklusif di UK pada 2012 ini, ditandai dengan perolehan dana Hibah Pendidikan Inklusif dari Kementerian Pendidikan Pusat sebesar Rp 900 juta, namun dalam pelaksanaannya, sebesar Rp 417 juta tak dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, Abdul Latief telah memerintahkan secara lisan kepada tersangka Hadison (selaku anggota Pokja Bagian Pencanangan) dan tersangka Muhammad Suhatsyah Bin H Nazaruddin (Bendahara), untuk membuat laporan keuangan penggunaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus (PLK) di Kabupaten Karimun tahun 2012.

Laporan pertanggungjawaban dana akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK di Jakarta dan juga membayarkan pajak kegiatan tersebut, seolah olah kegiatan dari dana Bansos tersebut telah dilaksanakan. Padahal, kenyataanya belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 417.350.400.

Karena tidak dapat mempertangungjawabkan dana itulah, penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun menetapkan Abdul Latif dan dua Anggota Pokja serta Bendahara Pokja sebagai tersangka. 

Editor: Dodo