Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memprihatinkan, Tiga Rumah dan Satu Masjid di Bintan Dibobol Lima Pelajar Ini
Oleh : Harjo
Sabtu | 07-11-2015 | 15:25 WIB
barbuk-curian-bintan.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang hasil curian kelima pelajar yang diamankan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lima ABG yang masih berstatus pelajar diamankan  anggota Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, Jumat (6/11/2015), karena diduga telah melakukan pencurian di rumah kos-kosan warga di Tanjunguban.

Kelima pelajar yang berhasil ditangkap polisi diantaranya, Hf (15), Pd (15), Ar (17), De (17) dan An (14), masing-masing masih duduk di kelas 10 di dua sekolah berbeda di wilayah Bintan.

Komisaris Polisi Razali Udin Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (7/11/2015) mengatakan kelima pelajar itu ditangkap, setelah kepolisian menerima laporan dari dua warga yang masing-masing rumahnya telah dibongkar dan kehilangan sejumlah barang rumah tangga alat elektronik hingga kendaraan bemotor.

"Ada dua laporan yang kita terima terkait aksi pencurian dan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kelima tersangka diduga sebagai pelakunya," ungkap Razali.

Razali menjelaskan, tempat kejadian perkara yang dilakukan opleh komplotan pelajar ini diantaranya, dua rumah kontrakan di  Tanah Merah Pasarbaru, satu rumah kos di Jalan Mertosati serta kotak infak salah satu masjid di Tanjunguban.

"Modus yang dilakukan para tersangka mereka sengaja kos di rumah kontrakan yang berderet. Saat pemilik kontrakan tidak berada di tempat kelima pelajar tersebut melakukan aksinya dengan membongkar rumah dan mencuri sejumlah isi rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya," katanya.

"Rumah kos yang disewa oleh komplotan pelajar tersebut ada tiga titik dan digunakan untuk menyimpan seluruh barang hasil curian mereka. Saat korban pencurian diperlihatkan sejumlah barang bukti, ternyata memang benar korban mengakui kalau barang bukti yang ada memang milik korban," tambahnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio Soul, tiga unit televisi,  DVD,  rice cooker, dispenser, handphone, batu akik, kipas angin dan sejumlah alat rumah tangga.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto 55 KUHP juncto  UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak. Hingga saat ini, kelima pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan didampingi Bapas dan  KPPAD Kepri.

Editor: Dodo