Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jago Hipnotis Tak Mampu Menghipnotis Hakim PN Karimun
Oleh : Nursali
Sabtu | 07-11-2015 | 09:00 WIB
Bahari_Bin_Awang_Usman_(35)_saat_mengikuti_persidangan_di_Pengadilan_Negeri_Karimun.jpg Honda-Batam
Inilah Bahari yang jago hipnotis itu, tertunduk lesu di depan Majelis Hakim PN Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bahari Bin Awang Usman (35) warga desa Sawang Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun telah berhasil menghipnotis puluhan orang untuk mengambil seluruh perhiasan dan uang korbannya sebesar Rp3.860.000 ribu. 

Namun dirinya tak berhasil menghipnotis Hakim Ketua Iriaty yang didampingi hakim Antoni dan Yudi untuk mengurangi masa kurungan yang dijatuhkan kepadanya, pada sidang perkara hipnotis di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (5/11/2015) sore

"Bahari ini pun sudah pernah berbuat sama dan baru saja bebas dari kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fahmi Ari Yoga, usai sidang perkara hipnotis di Pengadilan Negeri Karimun. Jumat (6/11/2015)

Dalam menjalankan aksinya, Bahari berpura-pura menjadi tukang ojek yang tengah mencari penumpang. Setelah menemukan korban yang menjadi incarannya, ia menghipnotis dengan cara menepuk pundak korban. Setelah korban di bawah pengaruh hipnotisnya korban pun langsung menuruti semua permintaan Bahari.

"Ada 20 orang la yang jadi korbannya, memang sih yang ngelapor baru hanya 3," katanya lagi.

Atas perbuatam yang dilakukannya, Bahari telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 3 Tahun 6 Bulan

Editor: Dardani