Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban Dijebloskan ke Tahanan
Oleh : Harjo
Jum'at | 06-11-2015 | 18:07 WIB
_MG_5919.jpg Honda-Batam
Dua tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Tanjunguban sebelum dilakukan penahanan di Mapolres Bintan (satu dan dua dari kanan). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan yang terjerat dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Tanjunguban yang sudah sejak beberapa bulan lalui di jadilkan sebagai tersangka. Akhirnya, dijeblos ke penjara oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (6/11/2015).


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan diyakini lengkap, terhadap kedua tersangka dan semua berkas dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Tanjunguban. Maka kedua tersangka akan segera kita tahan, serta  menjadi sejarah 'Jumat Keramat'. Karena setelah sekian lama proses penyelidikan berjalan kedua tersangka baru bisa  kita lakukan tahan," tutur Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan.

"Penahanan dua tersangka tersebut sekaligus menjawab adanya kesan kalau dalam bulan sepetember dan oktober 2015, kasus korupsi tersebut agak dingin. Artinya  Bukan berarti kasus tersebut berhenti di tingkat penyidikan, karena hanya menunggu waktu serta proses lebih lanjut dari penyidik," tambahnya.

Andri  menyampaikan, sebelum keduanya ditahan, mulai proses penyelidikan, hingga di tetapkan sebagai tersangka, keduanya masih bisa menghirup udara segar di luar  setidak sudah sekitar empat tahun. Sehingga setelah diyakini semua berkas sudah lengkap, baru keduanya dilakukan penahanan.

"Sudah sekitar empat tahun mereka melenggang bebas di luar. Dengan kita tahannya kedua tersangka, adalah bukti komitmen Polres Bintan untuk terus menguak kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bintan," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp1.061.000.000.

"BPKP yang langsung turun kelapangan melakukan kroscek dan melakukan perhitungan atas kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut sejak akhir juli lalu. Setelah BPKP memberikan hasil perhitungan kepada Satreskrim Polres Bintan, baru diketahui besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," katanya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

"Ariantho dan Deni Ramifan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Tegas Andri seraya menyebut jumlah tersangkanya bisa bertambah. 

Editor: Dardani