Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Sabu 1,89 Gram Jaringan Sipir Lapas Tanjungpinang Ini Hanya Divonis 2,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-11-2015 | 18:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa narkoba jaringan sipir Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, masing-masing Hanjaya, Anton Ginting bersama rekan wanitanya Indra Siska, divonis hanya 10 bulan-6 tahun penjara. Sementara sipir Lapas Kelas IIA Jhontra Hotlan dan Akib alias Abah divonis 5-15 tahun penjara.

Jauhnya perbedaan vonis kelima terdakwa sindikat narkoba Lapas ini, menjadi pertanyaan pada masing-masing terdakwa. Bahkan terdakwa lainnya menyatakan ringannya putusan rekanya dalam satu jaringan narkoba itu mengindikasi, adanya pengurusan dan penyeroran uang kepada Jaksa dan Hakim.

"Saya dengan mereka diurus dan telah memberikan sejumlah uang pada Jaksa dan Hakim, makanya tuntutan dan putusan hukuman kami sangat jauh berbeda," sebut salah seorang terdakwa pada BATAMTODAY.COM.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Bambang Trikor SH telah menjatuhkan vonis 2 Tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan terhdap terdakwa Hanjaya Simarmata. Sedangkan Anton Ginting divonis selama 6 Tahun, dan Indra Siska rekan Anton hanya 10 bulan kurungan.   

Putusan dibacakan Majelis Hakim Bambang Trikoro SH beserta dengan anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH, menyatakan Hanjaya telah terbukti, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 1,89 gram sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

Putusan ini, lebih ringan 4 bulan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiyawan SH terhadap Hanjaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3  tahun penjara, denda Rp 800 juta  subsider 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, hanjaya menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Jhontra ditangkap BNN Provinsi Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu(10/6/2015) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, setelah sebelumnya menangkap empat terdakwa, masing-masing ‎Siska, Anton Ginting, Hanjaya Simarmata dan Akib alias Mbah saat melakukan penjualan narkoba yang diambil dan disediakan mantan sipir itu. 

Selain  menangkap Jhontra, saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa, anggota BNN Provinsi juga menemukan 42,52 gram sabu.

Editor: Dodo