Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengetahui Transaksi Narkoba, Tak Lapor Polisi Diganjar 10 Bulan Bui
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-11-2015 | 14:51 WIB
Tersangka Indra Siska.jpg Honda-Batam
Indra Siska Binti Bambang Suharno Pakpahan menyimak putusan hakim di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mengetahui transaksi narkoba, tapi tidak melaporkannya ke polisi. Itu sama saja dengan melakukan pembiaran. Hukumannya meringkuk di bui. Seperti yang dialami Indra Siska binti Bambang Suharno Pakpahan.

Perempuan berusia 30 tahun itu divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH besama hakim anggota Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH dalam persidangan, Rabu (3/11/2015) lalu.
  
Dalam putusannya, Majelis Hakim Bambang Trikoro SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mengetahui adanya tindak pidana peredaran dan transaksi narkoba yang dilakukan Anton Ginting dan Hanjaya Simarmata, tetapi tidak melaporkannya kepada pihak penegak hukum. 

Pembiaran ini bertentangan dengan pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

"Atas perbuatannya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemeberntasan Narkoba, Terdakwa dihukum selama 10 bulan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,"Ujar Bambang.

Putusan ini, lebih ringan 2 bulan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiyawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, Indra Siska menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Indra Siska ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di Lokalisasi Bukit Senyum Blok A No.6 Kelurahan Lancang Kuning Tanjunguban Kabupaten Bintan bersama dua rekannya terdakwa Anton Ginting dan Hanjaya Simarmata, atas kepemilikan 1,89 gram narkoba jenis sabu.

Ketiganya ditangkap saat di dalam mobil Toyota Avanza BP 1431 QW, Jumat (12/6/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari pengakuaan dua terdakwa barang haram sebesar 1.89 Gram itu, dibeli seharga Rp 2,4 Juta dari seseorang bernama Akib alias Embah di Lapas kelas 2A Tanjungpinang Km 18 Bintan.

Editor: Dardani