Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Korupsi PPID Anambas Dituntut 3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-11-2015 | 10:20 WIB
ppid-tersangka.jpg Honda-Batam
Terdakwa dugaan korupsi PPID Kabupaten Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa korupsi Rp4.8 miliar sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas 2011, masing-masing, Surya Darma Putra, Efian, Welly Indera dan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI 46 Tarempa, Handa Rizky, dituntut 3 tahun dan 6 bulan sampai dengan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri.

Tuntutan keempat terdakwa korupsi itu dibacakan Jaksa Nopiandri SH dan Jhon Saragi SH dari Kejaksaan Negeri Cabang Tarempa dan Kejaksaan Tinggi Kepri secara sendiri-sendiri di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis,(5/11/2015).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan berdasarkan fakta dan pemeriksaan saksi serta terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atas sisa dana PPID sebesar Rp4.8 miliar. 

Sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Atas perbutanya yang terlah terbukti, kami meminta, majelis Hakim menghukum terdakwa Surya Darma Putra, selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan urungan," ujar Noviendri.

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut mantan staf dan bawaham Salmiah selaku Kuasa BUD di Bagian keuangan Pemkab Anambas ini, dengan hukuman mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp1.1 miliar, dan jika tidak dibayar atau dikembalikan diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun penjara.
      
Untuk terdakwa Efian, JPU juga meminta, agar Majelis hakim PN.Tipikor Tanjungpinang menghukum terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan Penjara. Denda Rp.50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hukuam tambahan, mengembalikan kerugian negara Rp.1.7 Milliar dan jika dalam satu bulan tidak dikembalikan diganti denga hukuman badan selama 1 tahun dan 9 bulan penjara 

"Untuk terdakwa Welly Indera, kami tuntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp.50 juta susider 6 bulan kurungan," ujar JPU lagi. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp.860 juta, dan jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rizky Handa mantan kepala cabang Pembantu Bank 46 Tarempa, dituntut selama 5 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang diterima sebesar Rp.400 juta. dan jika dalam satu buoan tidak dikembalikan, maka diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut, ke empat terdakwa bersama kusa hukum-nya, menyatakan keberatan, dan memohon pada Majerlis Hakim Tipikor Tanjungpinang Jupriyadi untuk memberikan waktu 2 minggu guna membacakan pledoi pembelaan masing-masing terdakwa. 

Dan atas permintaan tersebut, Ketua Majelis hakim menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang dua minggu mendatang untuk mendengarkan peledoi pembelaan masing-masing terdakwa.

Editor: Dardani