Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Eksploitasi Anak, Tak Bak Seng Dihukum 8 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 06-11-2015 | 08:07 WIB
IMG_20151105_173821 (1).jpg Honda-Batam
Tak Bak Seng alias Aseng, warga negara Singapura saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Naingolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tak Bak Seng alias Aseng, dijatuhi hukuman 8 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia terbukti mengeksploitasi anak dibawah umur, sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Paradise Night Massage, Nagoya.

Putusan itu dibacakan Majelis Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian di PN Batam, Kamis (5/11/2015) sore. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya (PH) Suherman tak terima, dan langsung mengajukan banding.

Disampaikan Budiman, sesuai keterangan saksi dan fakta di persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut umum. Dimana, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Ayat (2), Jo Pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta melanggar pasal 88 Ayat (1), Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP‎.

"Menyatakan terdaksa bersalah mengeksploitasi anak dibawah umum. Menjatuhi hukuman 8 Tahun penjara," kata Budiman.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Menghukum terdakwa membayar ganti rugi terhadap korban sebesar Rp12 juta. Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan," jelasnya.

Kendati terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding, Penuntut umum Barnad, menyampaikan masih pikir-pikir. Kemungkinan besar, Penuntut umum juga akan banding, sebab hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, Tak Bak Seng, yang pada sidang-sidang sebelumnya hanya bisa diam, tiba-tiba brontak. Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, ia berujar tak terima dengan hukuman itu.

"Photo saya, photo saya. Saya tak bersalah tetapi divonis 8 Tahun penjara. Apa maksudnya ini," kata Warga Negara (WN) Singapur itu.

Editor: Dardani