Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Sakit Jantung, Koh Hock Liang Ajukan Penangguhan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 05-11-2015 | 19:40 WIB
IMG_20151105_152308.jpg Honda-Batam
Koh Hock Liang saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terdakwa penipuan dan penggelapan mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Ia berdalih sakit jantung dan butuh perawatan medis di negara asalnya Singapura.

Permohonan penangguhan tersebut diajukan melalui penasehat hukumnya (PH) Andi Wahyudin. Dalam permohonan itu, PH terdakwa melampirkan bukti surat medis dari rumah sakit milik negara Singapur.

"Ada hasil diagnosa dokter rumah sakit milik pemerintah Singapur. Terdakwa harus dioperasi karena menderita penyakit jantung," kata Andi, setelah Majes membuka sidang, Kamis (5/11/2015) sore di PN Batam.

Selain bukti diagnosa dokter, kata Andi, sebagai jaminan bahwa terdakwa tidak akan mempersulit proses persidangan dan tidak akan melarikan diri, kakak kandung terdakwa yang juga warga negara (WN) Singapur bersedia menjadi penjamin.

"Kakak kandung terdakwa bersedia menjamin," ujarnya.

Atas permohonan itu, Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, menyampaikan akan memperlajarinya. Untuk sementara, kata Wahyu terdakwa masih tetap harus ditahan.

"Kami akan pelajari dulu, silahkan diajukan permohonannya," kata Wahyu.

Selanjutnya, Penuntut umum Barnad membacakan dakwaanya. Koh Hock Liang, didakwa melanggar pasal 374, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 378, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa, selaku Direktur PT EMR dalam kurun waktu April 2011 sampai Juli 2014 melakukan penipuan dan pengelapan uang perusahaan sebanyak Rp36.866.180.700, hasil penjualan scrap.

"Dari total hasil penjualan scrap, terdakwa tidak melaporkan atau tidak memasukkan dana Rp36.866.180.700 dalam pembukuan keuangan perusahaan," kata Barnad, membacakan dakwaannya.

Scrap dari PT EMR itu, kata Barnad, dijual terdakwa ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan PT Karya Sumber Daya (KSD). Namun, dari total nilai penjualan tak semuanya dilaporkan dalam buku keuangan.

"Ada selisih hasil penjualan dengan yang dilaporkan dalam buku keuangan," katanya.

Editor: Dardani