Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kata Disdik Kepri Soal Polemik Penerimaan Beasiswa di SMA Negeri 1 Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Kamis | 05-11-2015 | 12:42 WIB
atmadinata disdik kepri.jpg Honda-Batam
Kepala Bagian Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bagian Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata akhirnya turut berkomentar tentang permasalahan yang terjadi antara Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanjungpinang dan wali murid, tentang bantuan siswa miskin (BSM/PIP).

Kendati demikian, Atma tidak menyalahkan antar pihak, namun lebih kepada meluruskan dan mensosialisasikan tentan penggunaan dana BSM/PIP tersebut. Dia mengatakan, tujuan pemberian KIP/BSM tersebut agar siswa dari keluarga kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan belajar nya di sekolah. Untuk mencegah supaya siswa tersebut tidak putus sekolah.

"Lalu untuk apa sajakah bantuan siswa kurang mampu melalui KIP dapat digunakan?, pertama untuk pembelian buku dan alat tulis sekolah, Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll),  Biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa, Iuran bulanan siswa, biaya kursus/les tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah," terang Atmadinata saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).

Jadi, kata Atma, bantuan tunai melalui KIP tersebut memang harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak di sekolah. "Karena untuk kebutuhan rumah tangga atau kesehatan, kan sudah ada kartu masing-masing, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS). Yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah adalah, apakah siswa yang menerima KIP tersebut benar siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau tidak? Itu yang harus benar-benar dipantau oleh pihak sekolah, masyarakat, khususnya komite," ujar Atmadinata.

Atma mempertegas bahwa, selagi untuk kepentingan pendidikan, uang itu di-"halal"-kan penggunaannya. Sementara, jika untuk keperluan lain, keperluan rumah tangga misalnya. "Tidak boleh digunakan untuk beli pulsa, dan duduk di kedai kopi misalnya," canda Atma.

Sementara itu, terkait penggunaan tersebut, wali murid mengaku sudah mengetahui. Hanya saja, mereka geram karena tidak ada transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Baca: Dadang Sebut Masalah SMAN 1 vs Wali Murid karena Miskomunikasi

"Dana itu cuma lewat, tidak di tangan kami, mereka cepat mengambil uang itu, tapi laporannya lmbat, bahkan tidak ada. Makanya kami kesal, toh uang itu ada di kami juga, bakal kami bayar kok uang sekolah, saya tahu kwajiban saya sebagai orang tua, tidak perlu seperti itu," ujar Js, salah satu wali murid, kepada awak media belum lama ini.

Sementara itu, saat ini, Kamis (5/11/2015), sedang ada pertemuan antara wali murid, pihak sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan, guna membicarakan hal tersebut. Sayangnya, pertemuan itu dilakukan secara internal dan tertutup untuk media.

Editor: Dodo