Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Kabulkan Eksepsi dan Tangguhkan Pemeriksaan Anton
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-11-2015 | 11:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan menerima eksepsi atau keberatan terdakwa Yon Fredi alias Anton dan kuasa hukumnya, dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH didampingi Bambang Trikoro SH dan Eriyusman SH di PN Tanjungpinang, Rabu (4/11/2015).

Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak dapat diterima karena masih terdapat perkara perdata antara terdakwa dan PT Gandasari Resources yang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menangguhkan pemeriksaan pada terdakwa Yon Fredi alias Anton dalam perkara pidana penggelapan yang disangkakan, sampai ada putusan perdata yang bekekuatan hukum tetap," kata Jupriyadi.

Penangguhan pemeriksaan terdakwa, menurut majelis hakim, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Dalam pasal 1 Peratuan Mahkamah Agung ini dikatakan, "Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata, atas suatu barang atau tentang hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH mendakwa terdakwa Yon Fredi dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan bijih bauksit milik PT Gandasari sebagaimana yang dilaporkan Hariyadi alias Acok.

Atas putusan sela ini, Ricky Setiawan menyatakan pihaknya akan melaporkan kepada unsur pimpinanyna, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri. "Kami akan laporan dan minta arahan dari Kejaksaan Tinggi Kepri atas putusan ini. Apakah nanti akan mengajukan banding atas putusan sela ini," kata dia kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, kuasa hukum Anton yakni Herman SH, Agus Riauwantoro SH Dkk, dalam eksepsinya membeberkan dugaan pemaksaan kasus penggelapan yang dilakukan Polisi dan Jaksa tehadap klinenya dalam penambangan bijih bauksit yang sebelumnya didasari dari perjanjian yang dilanggar PT Gandasari Resources (GR).

Hal itu dikatakan Herman dan timnya dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi keberatan Anton dalam persidangan, Rabu (30/9/2015). Baca: Kuasa Hukum Anton Sebut Ada Pemaksaan Kasus Penggelapan oleh Polisi dan Jaksa
 
Atas adanya dugaan pemaksaan kasus ini kata Herman, menyebabkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kliennya bernomor Reg.Perkara: PDM-91/TG.PIN/Ep.2/07/2015 cacat formal, kabur, tidak cermat, dan jelas dalam menganalisa secara yuridis kronologis permasalahan.

"Surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, karena perkara perdata yang sebelumnya dimenangkan terdakwa di PN dan PT atas gugatan PT Gandasari, sampai saat ini masih kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap," kata Herman.

Kata Herman, pegangan utama JPU dalam menjerat terdakwa melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP adalah surat kuasa penambangan bijih bauksit tertanggal 16 Mei 2011, karena terdakwa telah mengambil hasil penambangan yang dilakukan PT Gandasari saat masih memiliki kuasa penambangan dari terdakwa tanpa seizin PT Gandasari. 

"Namun sesuai dengan bukti surat putusan perdata PN nomor 42/Pdt.G/2014/PN.TPI dan putusan PT Riau atas perkara perdata Nomor 59/PDT/2015/PT.PBR dan rilis pemberitahuan atas putusan yang dimenangkan terdakwa Yon Fredi alias Anton selaku Dirut PT Labindo melawan PT Gandasari, prosesnya hingga saat ini masih dalam kasasi di MA," kata dia.

Editor: Dodo