Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tokoh Masyarakat di Batam Adukan Pengusaha Singapura
Oleh : Harun Al Rasyid
Rabu | 04-11-2015 | 15:57 WIB
IMG_20151104_132345.jpg Honda-Batam
Inilah alat berat yang menjadi objek saling lapor. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Merasa dicemarkan nama baiknya, H. Abdul Malik (57) salah satu tokoh masyarakat Indonesia Timur melapor balik Kevin Ko pengusaha asal Singapura ke Polsek Batuaji. Pasalnya pemilik PT Petrus tersebut telah melaporkan Abdul Malik dan menuduhnya mencuri alat berat jenis beko di PT. Metal Week Tanjunguncang pada 12 Oktober 2015. 

Abdul Malik warga Pasar Melayu Blok A No. 13 Batuaji mengatakan sudah dipanggil pihak Kepolisian Sektor Batuaji untuk dimintai keterangan pada Sabtu, (31/10/2015) lalu. Karena tak merasa mencuri beko tersebut, ia melaporkan kembali Kevin Ko yang dianggapnya sebagai penuduhan dan pencemaran nama baik. 

"Saya dilaporkan sebagai pencurian beko disamping Gereja BGI Kec. Batuaji. Padahal waktu itu saya ada di Makassar. Ini laporan palsu, saya tak merasa mencuri beko itu," ujarnya kepada pewarta, Rabu (4/11/2015). 

Dijelaskan Abdul Malik, perusahan tersebut memang bermasalah dengan Deni anaknya yang bekerja di perusahan tersebut. Ia merasa kecewa lantaran tuduhan mencuri alat berat tersebut malah disematkan kepada dirinya. 

"Perusahan itu ada masalah dengan anak saya. Kenapa saya dianggap mencuri. Kok jadinya nuduh ke saya, urusanya kan sama anak saya. Saya tidak tahu menahu masalah beko itu," jelasnya. 

Lanjut Abdul, ia berharap pihak polisi bisa menindaklanjuti masalah pencemaran nama baik ini dengan cara yang adil. "Kepolisian penegak hukum harus netral dalam masalah ini. Kita harapkan ada kejelasan siapa benar dan salah," harapnya. 

Sementara itu Muhammad Said, Kanit Reskrim Polsek Batuaji ketika ditemui di ruangannya mengatakan, saat ini proses hukum sedang berlangsung. Pihaknya akan menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

"Kalau mau lapor balik tentang pencemaran nama baik itu boleh. Tapi sekarang masih ikuti proses penyelidikan dulu. Ketika nanti tak ada bukti bahwa beko tersebut dicuri, baru tuntut pencemaran nama baik itu," jelas Said. 

Editor: Dardani