Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Pemilik 0,22 Gram Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-11-2015 | 12:58 WIB
Riky-Harahap-si-Pemilik-sab.jpg Honda-Batam
Ricky Sahputra Harahap saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Terdakwa Ricky Sahputra Harahap bin Azhari Harahap (30), pemilikan 0,22 gram narkoba jenis sabu dituntut  5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Rabuli Sanjaya SH di PN Tanjungpinang, Selasa(3/11/2015). 

Dalam tuntutannya, Rabuli menyebut terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 0,22 gram sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

‎Ricky Harahap sebelumnya, ditangkap  Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kos-kosan terdakwa Deni Ferdian Alias Deni bin Herwan (diadili secara terpisah-red)  di Jalan Usman Harun, Gang Binjai sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(11/3/2015), bersama dua paket narkoba sabu yang tergeletak di meja ruang tamu.

Barang bukti sabu ditemukan polisi dalam plastik transparan, yang dibungkus ‎dengan uang kertas.  Dalam pemeriksaan terdakwa, juga mengakui, barang haram tersebut dibelinya dari Iwan (DPO) seharga Rp 200 ribu. 

Atas tuntutan itu, dalam pledoi pembelaannya, terdakwa mengakui segala perbuatanya, dan menyatakan menyesal serta tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa juga meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim, dengan alasan kalau dirinya adalah tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan tuntutan dan pembelaan, Ketua Majelis Sugeng Sudrajat SH kembali menunda sidang sampai satu pekan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Dodo