Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Luar Biasa, Hakim PN Batam Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Pengoplos Gas
Oleh : Gokli
Selasa | 03-11-2015 | 18:57 WIB
sidang-duo-pengoplos-gas.jpg Honda-Batam
Kevin Chuandra alias Kevin dan Chua Kuang Hua alias Ahuat, dua pengoplos gas bersubsidi yang ditangguhkan penahanannya oleh hakim PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa pengoplos gas bersubsidi, Kevin Chuandra alias Kevin dan Chua Kuang Hua alias Ahuat. Anak dan bapak itu akan menghirup udara bebas kendati proses hukumnya belum incraht alias berkekuatan hukum tetap.

Putusan penangguhan penahanan itu dibacakan, Selasa (3/11/2015) sore di PN Batam. Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, menerima alasan terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya (PH) Andi Wahyudin.

"Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya. Memerintahkan Penuntut umum untuk melaksanakan putusan ini," kata Sarah Louis, membacakan amar putusannya.

Dikatakan Sarah, dalam permohohanan penangguhan penahanan itu, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Selain itu, istrinya Ahuat yang juga ibu kandung Kevin dapat menjamin keduanya akan selalui hadir mengikuti proses persidangan dan tidak akan kabur meninggakkan Batam.

"Kedua terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya.

Sebelum amar putusan itu dibacakan, Penuntut umum Bani Ginting menghadirkan dua orang saksi di persidangan. Keduanya merupakan pimpinan dua perusahaan agen gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kehadiran kedua saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi kedua terdakwa ini sempat dipertangakan anggota Majelis. Sebab, biasanya dalam perkara pidana yang diadili di PN Batam, Penuntut umum lebih dulu menghadirkan saksi penangkap.

"Harusnya saksi penangkap dulu, biar jelas," ujar Tiwik, anggota Majelis Hakim.

Memang, dikatakan masing-masing saksi, terdakwa merupakan pelanggan mereka. Tetapi, sejak bulan April 2015, pembelian gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram oleh terdakwa tidak pernah lagi.

"Bagi kami gak ada masalah, karena yang dibeli terdakwa ini gas non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Setahu kami terdakwa menggunakan gas itu untuk usaha cucian baju," kata saksi.

Usai mendengar keterangan saksi yang terkesan meringankan bagi kedua terdakwa, Majelis kembali menunda sidang. Saksi penangkap yang sebelumnya sudah ada di ruang sidang diminta untuk hadir kembali.

"Sidang ditunda sampai satu minggu," ujar Sarah, menutup sidang.

Kevin Chuandra alias Kevin, bukan sosok baru dalam perkara pengoplosan gas ini. Saat ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, ia juga masih masih berperkara dengan kasus yang sama.

Kala itu, Kevin Chuandra alias Kevin divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti bersalah melakukan pengoplosan gas bersubsidi terhadap gas nonsubsidi.

Kendati divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, Kevin tak bisa langsung ditahan. Pasalanya, sebelum divonis ringan, ia terlebih dahulu bebas demi hukum lantaran masa penahanan sudah habis, dan setelah divonis Kevin pun langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sampai saat ini, perkara pertama yang dihadapi Kevin Chuandra belum juga incraht. Bahkan, putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas permohonan banding terdakwa dan Penuntut umum belum turun.

Editor: Dodo