Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Korupsi
Oleh : Harjo
Selasa | 03-11-2015 | 17:25 WIB
Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Andri Kurniawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reskrim Polres Bintan menyatakan proses hukum kasus korupsi yang ditangani mereka tetap akan berlanjut dan tidak ada istilah untuk dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Andri Kurniawan menyebutkan seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kepri di Tanjunguban, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukumnya, meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.


"Dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Tanjunguban, memang belum ditahan, tetapi bukan berarti kasus tersebut berhenti. Karena sampai saat ini, kasus tersebut masih tetap dalam proses, selain itu kita tidak mau gegabah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Andri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/10/2015).

Andri mengatakan, kalau dalam bulan September dan Oktober 2015, kasus korupsi tersebut agak dingin, bukan berarti kasus tersebut berhenti di tingkat penyidikan, karena hanya menunggu waktu serta proses lebih lanjut dari penyidik.

"Kalau ada isu kasus korupsi alkes di RSUD Tanjunguban diberhentikan itu tidak benar. Karena sampai saat ini masih berlanjut, serta tidak ada alasan kasus tersebut diberhentikan. Terkait penahanan terhadap kedua tersangka hanya menunggu waktu," terangnya.

Andri menyampaikan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 1.061.000.000.

"BPKP yang langsung turun ke lapangan melakukan kroscek dan melakukan perhitungan atas kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut sejak akhir Juli lalu. Setelah BPKP memberikan hasil perhitungan kepada Satreskrim Polres Bintan, baru diketahui besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," katanya.

Andri lebih jauh  menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

"Tersangka ASP dan DR dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri seraya menyebut jumlah tersangkanya bisa bertambah.

Editor: Dodo